Masih Banyak yang Bingung, Bagaimana Penghitungan dan Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ahmad Ridho - Senin, 17 Februari 2020 | 08:04 WIB
Warta Kota
Ilustrasi Loket Samsat, bisa untuk blokir kendaraan yang sudah dijual.

MOTOR Plus-online.com - Saat ini sudah diberlakukan pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor.

Sosialisasi pajak progresif sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu.

Karena itu, pemilik motor atau mobil wajib paham apa itu pajak progresif, bagaimana penghitungannya dan berapa besarannya.

Lalu bagaimana cara agar enggak kena pajak progresif.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi V DPR RI: Pelayanan Belum Maksimal, Penerbitan SIM, STNK dan BPKB Bukan Lagi Tugas Polri

Baca Juga: Makin Panas Rencana Penerbitan SIM, STNK dan BPKB oleh Kemenhub, ITW Langsung Kritik Keras Komisi V DPR RI

Dikutip dari Kompas.com, Kewajiban pemilik kendaran setelah menjual motor atau mobilnya adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).

Ini dilakukan supaya tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Pajak progresif sendiri akan dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang sama.

Selain itu, melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan juga bisa meredam hal-hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia

Mengajukan pemblokiran pun tak sulit caranya.

Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan foto kopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Jadi apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat berikut dengan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tadi. Sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama," jelas Sumardji beberapa waktu lalu.

Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, berikut disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.

Baca Juga: Geger Rencana SIM, STNK dan BPKB Diterbitkan Kemenhub Akhirnya Ditanggapi Kapolri

Prosesnya juga disebut tidak memakan waktu lama.

Bahkan hitungan menit saja, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.

"Mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari," kata Sumardji.

Sedangkan besaran pajak progresif sendiri, tergantung wilayah pendaftar.

Baca Juga: Tidak Perlu Hadir Di Sidang, Begini Proses Pengambilan SIM/STNK

Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

a. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen

b. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen

c. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen

d. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen

e. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen

f. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen

g. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen

h. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen

i. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen

J. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen

k. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen

l. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen

m. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen

n. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen

o. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen

p. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen

q. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular