Gak Kira-kira, Calo Tawarkan Bikin Smart SIM dengan Biaya 5 Kali Lipat Lebih Mahal, Polisi Bilang Begini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:14 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi praktek SIM C di Samsat, biaya bikin Smart SIM di calo enggak kira-kira mahalnya


MOTOR Plus-online.com - Biaya yang ditawarkan oleh calo untuk membuat Smart SIM alias SIM (Surat Izin Mengemudi) Pintar ternyata gak kira-kira mahalnya.

Biasanya para pengguna jasa calo digunakan karena diklaim lebih cepat dan mudah.

Padahal justru banyak ruginya kalau bikin SIM lewat calo.

Yang paling utama tentu dari biayanya, yang lima kali lipat lebih mahal dibanding pengurusan SIM secara mandiri.

Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Bikin SIM C Pakai Calo Bisa Dipenjara, Segini Lamanya

Baca Juga: Proses Pembuatan SIM Baru Makin Ketat, Ruang Gerak Calo Dipersempit

Selain lebih mahal, pemohon juga harus tetap mengikuti berbagai tahapan pembuatan SIM sebagaimana mestinya.

Di Polres Metro Bekasi Kota, terlihat ada seorang pria yang berdiri di parkiran sambil mengatur keluar masuk kendaraan.

Kemudian pria ini menjanjikan membuat SIM tanpa prosedur dan SIM langsung terbit dengan biaya Rp 800 ribu.

"Mau ngurus sendiri apa diurusin? Kalau SIM C Rp 800 ribu langsung foto. Lama atau cepatnya pengengerjaan tergantung ya, dan itu SIM baru ya (Smart SIM)," tanya pria yang enggan disebutkan namanya itu.

Baca Juga: Beredar Info Bikin SIM Baru Tanpa Perlu Tes di Grup Whatsapp, Polisi Langsung Bilang Begini

Padahal biaya untuk membuat SIM C hanya sebesar Rp 150 ribu.

Menanggapi hal itu, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin menjelaskan, bahwa jika mengurus SIM lewat calo akan ada banyak kerugiannya.

"Yang jelas, harga lebih mahal dan tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditentukan, bahkan cendrung tertipu sama calo," kata Rabiin (21/2/2020).

SIM wajib dimiliki seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor.

SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.

Baca Juga: Jangan Lupa Diperpanjang, Simak Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini

Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Nah, berikut ini cara membuat SIM secara mudah tanpa perlu calo:

Sebelum ke cara pendaftaran dan pembuatan SIM, sebaiknya pahami dulu syarat membuat SIM.

a. Yang pertama syarat usia, meliputi :

Baca Juga: Geger DPR Minta Penerbitan SIM STNK dan BPKB Oleh Kemenhub Kini Ditanggapi Menteri

Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

b. Syarat administrasi, meliputi SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan SIM, perubahan data pengemudi, penggantian SIM hilang atau rusak, dan penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Sedangkan syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni, mengisi formulir pengajuan SIM, dan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Baca Juga: Apa Benar Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM di Seluruh Indonesia? Polisi Malah Bilang Begini

Jadi perlu diingat Bro, jangan gunakan jasa calo kalau masih bisa urus sendiri.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular