Masih Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Motor atau Mobil

Ahmad Ridho - Jumat, 13 Maret 2020 | 14:01 WIB
Tribunnews
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat

Baca Juga: Cepatan Urus Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Tanpa Biaya Balik Nama dan Free Progresif

Untuk melihatnya, pertama buka dulu aplikasi SAKPOLE.

Setelah itu bisa pilih menu Informasi Samsat Jawa Tengah.

Kemudian pilih menu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Dari menu tersebut, akan muncul beberapa form yang harus diisi oleh pemilik kendaraan.

Seperti jumlah roda kendaraan, merek kendaraan, jenis kendaraan, tipe kendaraan.

Baca Juga: Bikin Bahagia, Kini Gak Perlu Bayar Biaya Balik Nama, Denda Pajak Sampai Pajak Progresif, Begini Penjelasan Bapenda

Setelah semua diisi lalu tekan tombol bertuliskan proses yang berwarna hijau.

Setelah itu akan muncul taksiran harga kendaraan yang akan diproses mutasi maupun balik nama.

Semakin tinggi taksiran harga kendaraan otomatis BBN juga akan semakin besar begitu pula sebaliknya.

“Untuk BBNnya berdasarkan dengan NJKBnya. Di aplikasi sudah ada, merek, tipenya nanti untuk BBN adalah 1 persen dikalikan NJKB,” ucapnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular