Cegah Penyebaran Virus Corona Bikers Dilarang Mudik, BNPB Bantah Keluarkan Izin Mudik Untuk Masyarakat

Ahmad Ridho - Kamis, 30 April 2020 | 14:25 WIB
dok. Gridoto.com
Mudik naik motor.

Baca Juga: Kemenhub BPTJ Klarifikasi Kekeliruan Informasi Perizinan Mudik di MOTOR Plus-Online

"Tidak ada izin mudik. Presiden bilang dilarang mudik," kata dia.

Diberitakan, Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, masyarakat dalam keadaan tertentu diperbolehkan mudik ke kampung halaman.

Dalam keadaan tertentu yang dimaksud, misalnya ada anggota keluarga yang sakit keras, meninggal dunia atau istri hendak melahirkan.

"Boleh saja, tapi tunjukkan surat urgensi. Foto saja, benar atau tidak itu terjadi," ucap Istiono, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Baru 4 Hari Belaku Larangan Mudik, Polda Metro Jaya Telah Putar Balikan Hampir 5.000 Kendaraan

Surat itu, lanjut dia, harus berisi tentang keterangan dan alasan melakukan perjalanan mudik, serta ditandatangani lurah setempat.

Pada kondisi tertentu, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes (Pol) Benyamin, pengendara cukup meminta keterangan dari RT atau RW setempat untuk kemudian dikonfirmasi oleh petugas di lapangan.

"Kalau mendesak dan buru-buru karena ada anggota keluarga yang meninggal atau sakit, cukup keterangan itu saja. Tidak perlu surat dari kepolisian, orang sedang urgensi ya kenapa tidak sih. Yakinkan petugas di lapangan, saya rasa mereka pun bisa mengerti," katanya, saat dihubungi Kompas.com.

"Petugas akan tetap melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi berbohong supaya bisa mudik seperti barang bawaannya (koper) sangat banyak di bagasi, kita minta untuk putar balik," ujar Benyamin lagi.

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular