Pemotor Lebih Baik Jangan Nekat, Ini Dia Daftar Aturan dan Sanksi Mudik Lebaran 2020, Hukumannya Berat Banget

Ahmad Ridho - Kamis, 30 April 2020 | 17:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik menggunakan motor.

Baca Juga: Kata Siapa Mudik Pulang Kampung Tidak Boleh? Ini Cara Dapat Izin Mudik Pemakai Kendaraan Pribadi

1. Tidak Boleh Melanjutkan Perjalanan

Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal itu seperti dikatakan Budi pada keterangan resminya seperti dilansir dari Kompas.com (23/4/2020) artikel 'Nekat Mudik, Ini Sanksi Paling Ringan hingga yang Terberat'

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya Budi.

Baca Juga: 185 Pemudik Motor Diminta Putar Balik ke Jakarta, Hasil Dua Hari Razia Larangan Mudik Lebaran

2. Penjara dan Denda Ratusan Juta

Tak main-main untuk sanksi paling berat pemudik harus mendekam di penjara.

Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Source : Wartakotalive.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular