Gak Main-main, Selama PSBB di Kota Ini, Masyarakat yang Enggak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 250 Ribu

Fadhliansyah - Minggu, 17 Mei 2020 | 08:49 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi pemotor memakai masker dan sarung tangan. Masyarakat yang Enggak Pakai Masker Bisa Didenda Rp 250 Ribu

MOTOR Plus-online.com - Gak main-main dan ada sanksi tegas bagi masyarakat yang enggak pakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sanksi tegas ini berlaku pada masyarakat yang tidak pakai masker saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Padang, Sumatera Barat.

Seperti diketahui, penggunaan masker di tengah pandemi virus Covid-19 alias Corona ini memang sangat penting.

Enggak sedikit juga jumlah denda yang harus dibayar masyarakat kalau tidak pakai masker, bisa mencapai Rp 250 ribu.

Baca Juga: Mantap! Ringankan Beban Sesama, Ratusan Sembako, Masker dan Takjil Dibagikan Komunitas Pedati Indonesia

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol, di Tengah Pandemi Covid-19, Vulcan Riders Indonesia Bagikan Ratusan Sembako dan Masker

Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.

Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di Pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah.

Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi.

Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi.

Baca Juga: Heboh Pesan Berantai Denda Rp 300 Ribu Bagi Pengendara Enggak Pakai Masker, Polisi Langsung Bereaksi

Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.

Kemudian, dalam ayat 2 Pasal 10 tersebut menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.

"Perwako tersebut berlaku sejak tanggal 11 Mei 2020. Selama tiga sampai empat hari kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Padang Yopi Krislova kepada sejumlah wartawan, Sabtu (16/5/2020).

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dari Peraturan Wali Kota ini dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Padang.

Baca Juga: Perangi Virus Corona, Skywave Owner Club Blusukan Ke Pasar Tradisional bagikan Masker Gratis 

Hasil pelaporan pemantauan dan evaluasi dilaporkan kepada Wali Kota sebagai bahan evaluasi.

Sebelum dikeluarkannya Peraturan Wali Kota ini, sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker adalah denda dua buah masker.

Satu masker langsung digunakan sendiri bagi si pelanggar dan satu lagi diberikan kepada masyarakat yang belum menggunakan masker.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Pakai Masker Denda Rp 250.000"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular