LEBARAN 2020

Pemudik Mau Balik Lagi Ke Jakarta Jangan Harap Bisa Kembali Kecuali Ikuti Syarat dan Ketentuannya

Aong - Senin, 25 Mei 2020 | 09:45 WIB
Dok MOTOR Plus
Pemudik yang sudah mudik atau pulang kampung jangan harap bisa kembali dengan mudah

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah sudah melarang mudik atau pulang kampung di masa pandemi corona.

Aturan larangan mudik atau pulang kampung sudah diterapkan pemerintah sejak 24 April 2020 lalu.

Meski begitu masih banyak masyarakat Jakarta yang nekat mudik atau pulang kampung dengan beragam modus.

Tapi, jangan senang dulu karena pihak kepolisian dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah memastikan pemudik akan sulit kembali ke Jakarta.

Baca Juga: Tetap Bisa Lebaran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Arahkan Hal Ini Meski Larangan Mudik Sudah Berlaku

Baca Juga: Enggak Banyak yang Tahu, Mudik Ternyata Bukan Pulang ke Kampung Halaman, Simak Asal-usul Istilah Mudik

Dibilang Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin akan ada penyekatan saat arus balik untuk menyaring pendatang yang akan masuk Jabodetabek.

Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek.

"Larangan mudik sudah menjadi kebijakan dari pemerintah, jadi saat arus mudik dan ketika arus balik kembali, kami tetap adakan penyekatan-penyekatan.

Tujuannya agar mereka tidak bisa masuk ke Jakarta, buat yang sudah mudik, akan susah kembali ke Jakarta," ujar Benyamin saat berbincang dalam program Otolive bersama Kompas.com, Rabu (21/5/2020).

Baca Juga: Malam Takbiran Kondusif, Kakorlantas Tetap Larang Mudik dan Arus Balik, Siap Hadang Pemudik dengan Cara Ini

Lebih lanjut Benyamin mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki lagi ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.

Benyamin mengimbau masyarakat untuk tetap patuh dan taat dengan regulasi tidak mudik guna mencegah penyebaran Covid-19, terutama bagi masyarakat yang memang tidak masuk dalam kategori pengecualian.

"Meski ada surat dan bawa perlengkapan, tetap akan sulit kembali ke Jakarta, bahkan walaupun KTP-nya DKI tetap kami akan minta mereka putar balik ke kampungnya lagi.

Untuk karantina mungkin juga akan dilakukan, tapi teknisnya bagaimana masih akan dibahas," kata Benyamin.

Baca Juga: Langsung Diciduk dan Diisolasi, OTG Positif Corona Masih Nekat Mudik Pakai Motor di Daerah Ini

Sama dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengutarakan hal senada.

Apalagi dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau sudah tiba di kampung halaman tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, yang boleh melakukan bepergian ke luar Jabodetabek mereka yang bekerja pada 11 sektor yang dikecualikan atau karena kebutuhan mendesak dan telah memiliki SIKM saja, tanpa itu tidak bisa," ucap Syafrin.

Baca Juga: Waduh Bahaya, Nekat Mudik ke Kampung Halaman Bakal Kehilangan Pekerjaan dan Gak Bisa Usaha di Jakarta

"Jadi kalau mereka pergi tanpa SIKM lalu di penyekatan ketahuan, akan diputar balik.

Nah, kalau yang sudah lolos mudik sebelumnya, saat mereka mau kembali itu kan tidak punya SIKM, saat nanti di check point akan dibalikkan ke tempat awal, tidak bisa masuk Jakarta," kata dia.

Jadi, bagi yang mau balik syaratnya sebelumnya harus memiliki SIKM yang diurus online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telanjur Mudik, Jangan Harap Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mudah".

Baca Juga: Bikers Enggak Mudik Tetap Asyik, Besok Lebaran, MUI: Jakarta Belum Aman Shalat Ied di Masjid dan Lapangan

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular