Bikers Catat, Tanpa Surat Izin Pemudik yang Akan ke Jakarta Bakal Disuruh Kembali Lagi Ke Kampung

Erwan Hartawan - Selasa, 26 Mei 2020 | 08:10 WIB
NTMC Polri
Mudik pulang kampung dibolehkan asal darurat dan menunjukkan surat keterangan dari lurah serta jangan bawa barang banyak

MOTOR Plus-Online.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama jajaran terkait juga akan memperketat penjagaan arus balik di semua titik pos penyekatan.

Mulai akses di pintu-pintu tol, jalan arteri, sampai mempertebal penjagaan di jalur tikus yang biasa menjadi akses alternatif pemudik.

Hal ini dilakukan untuk mencegah masyarakat masuk kembali ke area Jakarta.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan, polisi telah melarang masyarakat yang lolos mudik ke kampung halaman untuk kembali ke Jakarta.

Baca Juga: 4 Trik Ciamik #NgoprekSantuy Rawat Busi Motor di Rumah Saat Motor Tidak Dipakai Mudik

Baca Juga: Tetap Bisa Lebaran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Arahkan Hal Ini Meski Larangan Mudik Sudah Berlaku

Hal itu dilakukan sesuai Pergub 47 tahun 2020 dan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran gelombang kedua wabah virus Corona ( Covid-19) di Jakarta.

"Skenario ini sudah kita tata dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan," ujar Istono dilansir dari NTMC Polri, Selasa (26/5/2020).

Istiono mengatakan, bila skenario ini sudah dipersiapkan dan diharapkan masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku.

Pihak kepolisian akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan.

Baca Juga: Malam Takbiran Kondusif, Kakorlantas Tetap Larang Mudik dan Arus Balik, Siap Hadang Pemudik dengan Cara Ini

"Seluruh masyarakat harus memiliki izin untuk kembali Jakarta. Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin, bila masyarakat punya izin keluar masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum punya izin," ucap Istiono.

Kondisi ini telah disampaikan sebelumnya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menerbitkan Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Anies menjelaskan agar masyarakat tidak mudik meninggalkan wilayah Jabodetebak, apalagi bila tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diterbitkan oleh Pemprov DKI.

"Masyarakat yang mau masuk Jakarta harus mengurus izin masuk, tanpa ada izin maka tidak bisa memasuki kawasan Jakarta," kata Anies.

Baca Juga: Malam Takbiran Kondusif, Kakorlantas Tetap Larang Mudik dan Arus Balik, Siap Hadang Pemudik dengan Cara Ini

"Proses pengawasan akan dilkaukan bersama dengan kepolisian, jadi pilihannya tanpa surat (izin) berangkat akan diminta untuk kembali, dan ada proses karantina," tambah Anies.

Source : NTMC Polri
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular