Motor di New Normal

Agar Bikers Paham, 102 Daftar Daerah Ini Boleh Terapkan New Normal, Wah DKI Jakarta Gak Termasuk?

M Aziz Atthoriq - Senin, 1 Juni 2020 | 15:15 WIB
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi kondisi new normal yang akan segera diterapkan di Indonesia.

 MOTOR Plus-online.com - Wah bisa tau ni bikers, 102 daerah ini yang diperbolehkan New Normal, DKI Jakarta gak termasuk bro.

Bicara New Normal tentu pasti identik dengan efek dari pandemi corona yang sedang melanda di berbagai wilayah di Indonesia.

Sudah beberapa bulan ini Indonesia disibukkan dengan penularan virus corona yang terbilang cukup cepat.

Bagaimana tidak, dalam waktu beberapa bulan saja berbagai daerah sudah ditetapkan sebagai zona merah.

Baca Juga: Bikers Sudah Siap? PSBB di DKI Jakarta Akan Segera Berakhir, New Normal Berlaku Awal Juni

Baca Juga: Jelang Fase New Normal, Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat Disemprot Cairan Disinfektan

Berbagai upaya dilakukam pemerintah, mulai dari himbauan di rumah aja, WFH, PSBB hingga larangan mudik lebaran 2020.

Namun baru-baru ini sebuah kebijakan baru ingin di terapkan di berbagai daerah, yaitu kebijakan New Normal.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah mengumumkan daftar daerah di Indonesia yang diperbolehkan menjalankan 'new normal' atau aktivitas normal yang baru di tengah pandemi Covid-19.

Di antara deretan daerah tersebut, Provinsi DKI Jakarta tidak termasuk di dalamnya. 

Baca Juga: Siap-siap Masuk Fase New Normal, Bikers Harus Tahu Tempat Paling Beresiko Tertular Virus Corona

Sebelumnya, Anies Baswedan berharap bahwa Ibu Kota akan menerapkan 'new normal' jika angka penularan virus corona mulai menurun, dilansir dari Sonora.id (01/06/2020).

Dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Anies sebagaimana dilaporkan gridhealth.id berharap bahwa warga Jakarta dapat mematuhi aturan pemerintah terkait protokol kesehtaan Covid-19.

"Kalau angka reproduction turun, maka Jakarta berhasil mengendalikan pergerakan Covid-19. Dan apabila itu kita kerjakan bersama-sama, maka kemudian Jakarta akan kembali berkegiatan."

Gugas Covid-19 menyebutkan 102 daerah yang diperbolehkan menerapkan new normal, yaitu:

Baca Juga: Wah Kenapa Nih? Driver Ojol Siap Gelar Demo Besar-besaran dan Kepung Istana Negara Jelang New Normal

- Aceh: 14 kabupaten/kota

- Sumatra Utara: 15 kabupaten/kota

- Kepulauan Riau: 3 kabupaten

- Riau: 2 kabupaten

- Jambi: 1 kabupaten

Baca Juga: Kabar Sedih Meski Masuk New Normal Namun Ojek Online dan Opang Tidak Bisa Beroperasi Penuh

- Bengkulu: 1 kabupaten

- Sumatra Selatan: 4 kabupaten/kota

- Bangka Belitung: 1 kabupaten

- Lampung: 2 kabupaten

Source : Sonora.ID
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular