Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

Aong - Rabu, 10 Juni 2020 | 10:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia PSBB Jakarta. Siap-siap sanksi sampai denda buat pelanggar PSBB.

Baca Juga: Ramai Soal Ganjil Genap Untuk Pemotor, Polisi Sebut Tidak Akan Tilang Pengendara Kalau Hal Ini Belum Ada

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," jelasnya.

Ia menambahkan, sejak 15 Maret 2020, ganjil genap (mobil) ditiadakan agar masyarakat bisa menggunakan kendaraan pribadi guna mengurangi potensi penularan di kendaraan umum.

"Nah peniadaan ganjil genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," jelas Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Wacana Ganjil Genap bagi Motor dan Mobil Saat PSBB Transisi di Jakarta."

Baca Juga: Perhatian Bikers, Ini Lokasi Jalan Ganjil Genap Motor di Jakarta Selama PSBB Transisi Kalau Tak Ada Perubahan 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular