Enggak Bisa Online Bro, Meski Pandemi Virus Corona Bayar Pajak 5 Tahunan Tetap Wajib ke Samsat, Begini Alasannya

Erwan Hartawan - Jumat, 12 Juni 2020 | 07:25 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Kantor Samsat Jakarta Timur

Baca Juga: Wuih! Suzuki Thunder 250 2001 Kondisi Super Mulus Pajak dan Surat Lengkap Siap Dipinang Kolektor, Ini Harganya

"Namun kami memang sejak dari awal, sebelum new normal sudah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan," tegasnya.

Ia kembali menjelaskan, bagi warga yang pajak lima tahunannya sudah mati, maka mereka wajib membawa kendaraan ke Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Para pemohon diwajibkan mengenakan masker.

Setibanya di sana, mereka akan diarahkan oleh petugas.

Baca Juga: Asyik, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Sampai Akhir Juli 2020, Yuk Urus Sebelum Jatuh Tempo

Setelah diarahkan, warga tinggal mengurus berkas-berkas yang sudah dibawa untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Adapun berkas yang harus dibawa yaitu STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Indonesia.go.id
Ilustrasi. Bebas denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang sampai akhir Juli 2020.

Di sisi lain, terdapat petugas yang mengurus penggesekan rangka kendaraan bermotor, baik itu mobil atau pun motor.

"Pelayanan kami koordinasi dengan kepolisian karena kalau yang lima tahun kan wajib mobil atau motor dibawa untuk dilakukan cek fisik kendaraan," kata Aries.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular