Enggak Usah Bingung, Kena Tilang Polisi Selama Masa PSBB Bisa Bayar Secara COD, Caranya Gampang Banget

Galih Setiadi - Selasa, 16 Juni 2020 | 07:32 WIB
Polri.go.id
Ilustrasi tilang polisi. Kini pemotor bisa bayar COD ketika kena tilang di masa PSBB.

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat bikers, kena tilang polisi selama masa PSBB gampang kok ngurusnya.

Kalau brother naik motor dan ditilang polisi, sekarang bisa bayar tilang secara cash on delivery (COD).

Jadi enggak perlu repot-repot harus datang ke pengadilan cuma buat urus biaya tilang polisi.

Pengurusan denda tilang bertujuan demi mengurangi penumpukan orang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Waduh Tilang Elektronik Akan Diberlakukan Lagi Meski Masih Pandemi Corona, Pasal Tidak Pakai Masker dan Social Distancing Apakah Diterapkan?

Program ini diadakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jakarta.

Pengendara motor yang ditilang polisi enggak perlu ikut sidang untuk mengambil barang bukti pelanggaran di Kejari.

Lalu, gimana sih caranya biar denda tilang bisa diurus secara COD?

Baca Juga: Polisi Kasih Penjelasan Denda Tilang Ganjil Genap Motor dan Mobil Jika Diberlakukan di Masa PSBB Transisi

Brother cukup mendaftarkan diri di laman resmi Kejari masing-masing wilayah.

Kemudian, tinggal bayar denda tilang sesuai pasal yang berlaku.

Selanjutnya, barang bukti seperti SIM atau STNK akan diantar ke rumah.

Namun, enggak semua Kejari di seluruh wilayah Indonesia menerapkan sistem ini.

Baca Juga: Horeee... Masa Berlaku SIM Mati atau Kadaluwarsa Bebas dari Tilang, Kabar Gembira Nih Buat Bikers

Berdasarkan keterangan resmi Kejari Jakarta Selatan, pengantaran barang bukti pelanggaran lalu lintas juga dibatasi per harinya yaitu 100 orang.

"Besaran ongkos kirim barang bukti pelanggaran disesuaikan dengan tarif ojek online," tulis pernyataan tersebut," Senin (15/6/2020).

Untuk lebih jelasnya, simak cara pakai layanan COD saat pengurusan denda tilang berikut ketentuannya di halaman berikut:

Baca Juga: Bikers Catat! Enggak Cuman Ojol, Ini Daftar Kendaraan yang Aman dari Tilang Ganjil Genap

1. Pelanggar mengakses website Kejaksaan Negeri. Misal, Kejaksaan Negeri Jakartra Selatan, silakan masuk ke: www.kejari-jaksel.go.id atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan www.pn-jakartaselatan.go.id/tilang/ untuk mengetahui besaran denda tilang.

2. Pendaftaran Tilang COD dilakukan H-1 melalui pesan whatsapp (WA Chats) pada nomor 085287394167 pukul 09:00 WIB - 12:00 WIB, dengan cara mengirimkan foto bukti surat tilang (terlihat barcode tilang) dan alamat lengkap untuk pengantaran.

3. Pendaftaran tilang COD dilakukan pada hari kerja dan dibatasi maksimal 100 orang pendaftar/hari.

4. Barang bukti yang diantarkan adalah untuk pelanggar yang sudah mendapat konfirmasi jawaban dari petugas kami melalui pesan whatsapp.

Baca Juga: Awas Kena Semprit Polisi! Siap-siap Motor Sekarang Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta

5. COD hanya berlaku untuk Wilayah DKI Jakarta dan besaran ongkos kirim disesuaikan dengan tarif ojek online.

6. Pastikan nomor telepon yang digunakan untuk mendaftarkan dapat menerima panggilan atau SMS.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kena Tilang Selama PSBB Bisa Bayar Secara COD, Ini Langkahnya"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular