STNK Motor Hilang? Jangan Panik, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

Erwan Hartawan - Rabu, 24 Juni 2020 | 07:50 WIB
Wisnu/Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor.

MOTOR Plus-Online.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi dokumen penting, yang wajib ada pada setiap kendaraan bermotor.

Berbeda dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK wajib dibawa saat berkendara.

STNK adalah Surat yang memuat beberapa informasi mulai bukti pendaftaran serta pengesahan kendaraan.

Saat ada razia atau pemeriksaan kendaraan, STNK bisa menjadi bukti bahwa kendaraan

Baca Juga: Street Manners: STNK Mati Tetap Bisa Ditilang Polisi, Kok Bisa? Ternyata Sudah Diatur Pasal 228 Ayat 1

Baca Juga: Kalau SIM dan STNK Motor Hilang, Boleh Gak Cuma Bawa Fotokopiannya? Begini Jawaban Polisi

Ini dimaksudkan secara resmi dan terdaftar atau bukan barang curian.

Beberapa pemilik kendaraan kadang meletakkan STNK di tempat yang berbeda.

Seperti di dompet pribadi, di dompet aksesori yang dijadikan satu dengan kunci kontak atau pun di tempat lain.

Tapi, Tak sedikit pemilik kendaraan pun teledor hingga lupa menempatkan STNK atau bahkan hilang.

Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru

Kehilangan STNK menjadi hal yang bisa terjadi pada siapa saja.

Terlebih, surat yang terdiri dari dua lembar kertas itu terbilang begitu simpel termasuk untuk dilipat menjadi bagian yang lebih kecil.

Bagi pemilik kendaraan yang mengalami kejadian STNK hilang tidak perlu panik.

Karena surat duplikat bisa diterbitkan kembali oleh kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Belum Banyak Tau, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Di Mini Market, Simak Caranya...

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk mengurus STNK yang hilang ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.

Untuk STNK yang hilang bisa diurus ke samsat.

Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB,” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Pemilik kendaraan juga perlu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru.

Baca Juga: Resmi! Polisi Kembali Buka Layanan Bikin SIM Baru Hingga Perpanjangan STNK dan BPKB, Tapi...

Untuk kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

“Setelah itu, melakukan pendaftaran di loket Samsat lalu cek fisik kendaraan," ucapnya.

"Setelah semuanya dilakukan maka akan bisa diterbitkan STNK baru,” lanjutnya.

Begini langkah mengurus STNK hilang

Baca Juga: Lebaran Bikers Bisa Tenang, Polri Beri Kasih Waktu Penundaan Pembayaran Hingga Tangal Segini...

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

3. Pemilik datang ke loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat.

Persyaratan juga dibawa seperti dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, fotokopi cek fisik kendaraan.

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.

Baca Juga: Pemilik Motor Yuk Bayar Pajak, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Sampai Akhir Juli Loh!

Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru.

Maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.

6. Tapi jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.

7. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Adapun biaya penerbitan STNK adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul STNK Hilang, Begini Cara Mengurus dan Syaratnya

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular