Bikers Harus Paham, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Jakarta Jalur Zonasi Baru Dibuka Hari Ini, Begini Caranya

Indra GT - Kamis, 25 Juni 2020 | 17:25 WIB
tribunwow.com/Fransisca Krisdianutami Mawaski
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Jakarta Jalur Zonasi Baru Dibuka Hari Ini

MOTOR Plus-online.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 Jakarta sebetulnya sudah dari tanggal 15 Juni, tapi untuk jalur zonasi baru dibuka hari ini.

Dari tanggla 15 Juni beberapa jalur untuk PPDB 2020 Jakarta sudah dimulai dan masih berjalan hingga sekarang.

Untuk hari ini, Kamis 25 Juni 2020 PPDB Jakarta untuk jalur zonasi baru dibuka pelaksanaanya melalui daring.

Jadi bagi siswa lulusan SD dan SMP, maka harus mempersiapkan diri untuk mendaftar di sekolah yang dituju.

Baca Juga: Sekolah dan Kantor Diliburkan Pemerintah Karena Virus Corona, Driver Ojol Langsung Kena Imbasnya

Baca Juga: Viral, Deretan Honda BeAT Terpakir Rapi di Parkiran SMAN 12 Tangerang, Ternyata Sekolah Ini Lebih Duluan

Tentu untuk mengikuti PPDB jenjang SMP dan SMA di DKI Jakarta.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 501 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik tahun pelajaran 2020/2021.

Juknis itu dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.

Selain domisili dan usia, waktu pendaftaran juga menjadi penilaian dalam proses seleksi saat kuota atau daya tampung sudah penuh.

Baca Juga: Jadi Tambah Ilmu, Diton Gelar Workshop Pengecatan Motor di Sekolah, Langsung Praktek

Artinya, semakin cepat mendaftar, maka kemungkinan diterima semakin besar.

Namun sebelum ke tahap pendaftaran, berikut sejumlah ketentuan PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta.

Pertama

Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.

Kedua

Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.

Ketiga

Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:

  1. Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah.
  2. Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.

Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.

Baca Juga: Jadi Tambah Ilmu, Diton Gelar Workshop Pengecatan Motor di Sekolah, Langsung Praktek

Keempat

Ketika pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Usia Calon Peserta Didik Baru.
  2. Urutan pilihan sekolah.
  3. Waktu mendaftar.

Kelima,

Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

Keenam

Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

Baca Juga: Merinding, Tulisan Pembalap Indonesia yang Meninggal di MotoGP Malaysia 2019 Saat Masih Sekolah

Ketujuh

Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.

Keempat 

Ketika jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  1. Usia Calon Peserta Didik Baru.
  2. Urutan pilihan sekolah.
  3. Waktu mendaftar.

Kelima

Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.

Baca Juga: CSR Oli Top 1 Membantu Membangun Gedung Sekolah Yang Layak Di NTT

Keenam

Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.

Ketujuh

Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.

Delapan

Jika kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.

Baca Juga: Aksi Sosial Sekaligus Rayakan HUT RI Ke-74, Massiv Amal Donasi Buku ke Sekolah di Tengger

Syarat Peserta dan Dokumen Jenjang SD

Kelas 1 SD:

1. Berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Berusia 8 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
3. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
5. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.

Jenjang SMP

1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 8 semester 1 SD/ SDLB/ MI/ Paket A atau SKYBS.
5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.

Baca Juga: Waduh, Cuma Gara-gara Wanita, Dua Geng Motor Pelajar Tawuran Sambil Bawa Senjata Tajam

Jenjang SMA

1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS.
5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.

Baca Juga: Siswa SMAN 113 Cipayung Bentuk Layanan Ojek Online Sendiri, Begini Komentar Guru

Bagi calon siswa baru jenjang SMP dan SMA negeri di wilayah DKI Jakarta, berikut ini informasi pendaftaran PPDB 2020 jalur zonasi:

1. Pelayanan secara daring melalui laman ppdb.jakarta.go.id.

2. Layanan sistem informasi dilaksanakan secara 24 jam nonstop.

3. Pelayanan keluhan yang disampaikan melalui layanan keluhan secara daring oleh calon siswa baru atau orang tua/wali/masyarakat akan ditanggapi pada hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB.

4. Hari Minggu dan hari libur nasional tidak ada pelayanan PPDB.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Sutradara Kondang Hanung Bramantyo Motoran Antar Anak Sekolah

Jadwal PPDB Jakarta jalur zonasi

1. Pendaftaran atau pemilihan sekolah:

  • 25-26 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 27 Juni 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

2. Proses seleksi

  • 25-26 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 27 Juni 2020 pukul 00.01-15.00 WIB

3. Pengumuman 27 Juni 2020 pukul 17.00 WIB

4. Lapor diri

  • 29 Juni 2020 pukul 08.00-24.00 WIB
  • 30 Juni 2020 pukul 00.01-14.00

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Besok Jadwal PPDB Jakarta Jenjang SMP dan SMA Jalur Zonasi",

Source : PMJNEWS.com,KOMPAS.com
Penulis : Indra GT
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular