Razia Gabungan Sebentar Lagi, Masih Penasaran Apa Boleh Motor Sport Dan Moge Gak Pasang Pelat Nomer Depan?

M. Adam Samudra,M Aziz Atthoriq - Rabu, 22 Juli 2020 | 18:35 WIB
Instagram/bikertube
Razia gabungan sebentar lagi, penasaran apa boleh motor sport dan moge gak pasang pelat nomer depan

 

MOTOR Plus-Online.com- Razia gabungan sebentar lagi, masih penasaran apa boleh motor sport dan moge gak pasang pelat nomer depan?

Bikers pasti sudah tau nih, bahwa sebentar lagi kepolisian akan menggelar razia gabungan.

Razia tersebut bernama 'Operasi Patuh Jaya 2020' yang akan dimulai 23 Juli 2020.

Digelar selama 14 hari, bikers harus waspada nih terutama yang masih suka melanggar.

Baca Juga: Sekarang, Perpanjang STNK 5 Tahunan Gak Perlu Jauh-jauh Ke Samsat

Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu Nih! Alasan Apapun Copot Plat Nomor Pasti Ditilang, Begini Penjelasan Polisi

Salah satunya pengendara motor sport dan moge yang sering gak pasang pelat nomer depan

Sebabnya beberapa jenis motor sport dan moge ada yang tak punya dudukan pelat nomer depan.

Nah, salah satu hal sepele yang kerap dilakukan pengendara motor sport tetapi ternyata menyalahi Perkap RI Nomor 5 Tahun 2012 adalah tidak memasang TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Yang menjadi pertanyaan tidak semua motor gede (Moge) memiliki dudukan pelat nomor, bahkan ada beberapa yang dipasang di dalam windshield.

Baca Juga: Polisi Mengincar 7 Model Plat Nomor Saat Razia Untuk Ditilang

Banyak juga yang enggak pakai plat nomor di depan karena dudukannya di atas jadi mirip pakai koyo.

Masih penasaran, boleh gak sih motor sport dan moge gak pasang pelat nomer jika gak ada dudukannya? 

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar pun berikan penjelasan.

"Hal ini masih di rumuskan oleh Korlantas Polri. Nanti ada ketentuan tersendiri," kata Fahri, Sabtu (18/7/2020).

Sekadar informasi, perihal TNKB sudah memiliki dasar hukum, salah satunya terdapat pada pasal 39 Perkap No 5 Tahun 2012.

Beberapa poin mengenai pelat nomor di Pasal 39 Perkap Nomor 5 tahun 2012 antara lain:

1. TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.

2. Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.

Baca Juga: Dijual dengan Harga Fantastis, Knalpot Akrapovic Untuk Kawasaki ZX-25R Baru Tersedia di Bulan Ini

3. Warna TNKB sebagai berikut:

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

Baca Juga: Motor Sport dan Moge Tanpa Dudukan Pelat Nomer Depan, Boleh Gak Dipasang? Begini Kata Polisi

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau ( Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

4. TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

5. TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

6. TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.

 

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular