Bikers Buruan Urus, Tunggakan Pajak Kendaraan Dihapus Alias Gratis, Syarat dan Prosesnya Juga Gampang

Ahmad Ridho - Rabu, 2 September 2020 | 11:10 WIB
Kompas.com
Horeee...tunggakan pajak motor dihapus alias gratis. Proses dan persyaratannnya juga gampang banget, gak pakai lama langsung beres.

Baca Juga: Horeee Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang, Buruan Bayar Yuk

Melansir website resmi Bapenda Jabar, pembebasan denda pajak kendaraan berlaku untuk pajak tahunan.

Selain itu, ada juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ada juga pembebasan pajak progresif untuk pemilik kendaraan kedua dan seterusnya nih.

Nah, yang paling ditunggu-tunggu nih, soal diskon pajak kendaraan.

Baca Juga: Boleh Gak Sih Polisi Sita STNK Gara-gara Telat Bayar Pajak Kendaraan?

Bapenda Jabar memberikan diskon pajak kendaraan bermotor dengan besaran diskon yang beragam.

Kalau 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 2 persen.

Lanjut, pembayaran lebih dari 30 hari s/d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%.

Kemudian, pembayaran lebih dari 60 hari s/d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.

Source : Bapenda Jabar
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular