Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer ke Rekening Masing-masing, Apa Semua Orang Bisa Dapat Uang BLT?

Ahmad Ridho - Kamis, 1 Oktober 2020 | 18:40 WIB
Tribunnews.com
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta langsung ditransfer ke rekening masing-masing, apa semua bikers bisa dapat uang BLT?

MOTOR Plus-online.com - Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta langsung ditransfer ke rekening masing-masing, apa semua bikers bisa dapat uang BLT?

Uang tunai Rp 2,4 juta disalurkan untuk bikers yang akan membuka usaha.

Lapangan kerja diciptakan sendiri dengan BLT yang disalurkan ke rekening masing-masing yang memenuhi persyaratan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan bantuan modal kerja sebesar Rp 2,4 juta bagi para pelaku UMKM, Senin (24/8/2020).

Baca Juga: Asyik Bantuan Kuota Internet Gratis Puluhan GB Sudah Disalurkan ke Semua Provider, Begini Cara Cek Sudah Masuk atau Belum

Baca Juga: Syarat Utama Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 2,4 Juta, Masih Buka Pendaftarannya!

Bantuan ini diberi nama Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Tujuan dari bantuan tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.

Disebutkan, total ada sebanyak 12 juta UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.

BanPres diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdaftar pada dinas koperasi dan memenuhi sejumlah kriteria.

Baca Juga: Tiba-tiba Ada SMS Masuk dari BRI Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Cepetan Lakukan Ini Untuk Pencairan

Lantas, siapa saja yang bisa dan tidak bisa menjadi penerima bantuan UMKM ini?

Pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan bantuan

Tidak semua pelaku usaha dapat menjadi penerima bantuan UMKM yang baru diluncurkan ini.

Berikut adalah beberapa kriteria pelaku usaha yang tidak bisa mendapatkan BanPres tersebut:

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga atau Kredit 0% dari BRI Syaratnya Mudah Ibu Rumah Tangga dan Karyawan PHK Bisa Pinjam untuk Usaha

1. Bukan pelaku UMKM

Seperti nama dan tujuan dari program ini, bantuan hanya dapat diberikan kepada para pengusaha kecil, baik yang telah lama menjalankan bisnisnya atau baru memulai usahanya.

Jadi, para pengusaha yang bukan merupakan pelaku usaha kecil tidak berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta ini.

2. Sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau kredit lain dari perbankan

Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan ini adalah bahwa pelaku usaha tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga atau Kredit 0% dari BRI Syaratnya Mudah Ibu Rumah Tangga dan Karyawan PHK Bisa Pinjam untuk Usaha

Jadi, jika pelaku UMKM tersebut tengah menerima kredit-kredit tersebut, maka tidak bisa menjadi penerima BLT ini.

3. ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD

Bantuan ini juga tidak diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil yang merupakan ASN, anggota TNI/Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD.

4. Tidak mendapat rekomendasi dari lembaga pengusul

Baca Juga: Modal Datang ke Pak RT/RW Bantuan Uang Rp 500 Ribu Ditransfer dan Beras 15 Kg dari Pemerintah Langsung Dibawa Pulang

Para pelaku usaha kecil yang dapat memperoleh bantuan ini adalah mereka yang diusulkan oleh Lembaga Pengusul sebelum diiverifikasi dan divalidasi Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

Jadi, tanpa rekomendasi dari lembaga pengusul, para pelaku usaha tidak dapat memperoleh bantuan UMKM ini.

Pelaku usaha yang bisa mendapatkan bantuan UMKM

Seperti diberitakan Kompas.com, 14 Agustus 2020, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan hibah modal kerja ini dapat mendaftarkan diri di koperasi-koperasi di wilayahnya.

Baca Juga: Buruan Daftar BLT UMKM Belum Mencapai Target, Bikers yang Mau Buka Usaha Masih Bisa Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta

Selain itu, menurut Teten, mereka yang berhak menerima bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

Adapun persyaratan lainnya adalah sebagai berikut:

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN

- Bukan anggota TNI/Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: Bikers Dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 Juta? Buruan Cairkan Kalau Tidak Bakal Begini

Para pelaku dengan kriteria tersebut didentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Kemudian, diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Apakah Semua Pelaku Usaha Bisa Mendapatkannya? ",

Source : KOMPAS.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular