Asyik, Kementerian Perhubungan Akan Pangkas Biaya Uji Tipe Motor Listrik

Ardhana Adwitiya - Rabu, 25 November 2020 | 14:25 WIB
Didit/otomotifnet.com
Kementerian Perhubungan akan pangkas biaya uji tipe motor listrik

MOTOR Plus-online.com - Asyik, Kementerian Perhubungan akan pangkas biaya uji tipe motor listrik.

Motor listrik akhir-akhir ini mulai dilirik banyak masyarakat Indonesia.

Walau harganya masih cukup tinggi, motor listrik punya biaya pemakaian yang murah karena tidak perlu isi bensin.

Agar motor listrik berkembang di Indonesia secara signifikan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan membuat Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020.

Baca Juga: Jangan Bingung Ngecas Motor Listrik Di Mana, 7000 SPLU Sudah Tersebar di Indonesia, Di Jakarta Berapa?

Baca Juga: Murah Banget! Motor Listrik Cuma Perlu Biaya Segini Buat Sekali Charge, Sekali Isi Bertahan Sejauh Ini!

Peraturan Menteri Perhubungan No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Peraturan ini dirancang menyusul Peraturan Presiden No. 55 tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor berbasis baterai untuk transportasi jalan.

Dengan terbitnya Perpres ini, Kemenhub membuat aturan soal pengujian tipe kendaraan listrik.

Pasalnya, menurut UU No. 22 Tahun 2009, dijelaskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan alias uji tipe.

Baca Juga: Gokil! Pemenang Motor Listrik Gesits Akhirnya Terima Unit Setelah Gak Ada Kabar Selama Setahun, Ini Faktanya

Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Pandu Yunianto menjelaskan, pemerintah akan memberikan insentif untuk uji tipe motor listrik.

Hal itu dikatakan Pandu pada acara Webinar Kendaraan Bermotor Menggunakan Penggerak Listrik, Rabu (25/11/2020).

Pandu menambahkan, hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan bermotor listrik di Indonesia.

Insentif uji tipe yang diberikan diantaranya untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Soal Uji Tipe Motor Listrik Modifikasi, TNKB dan STNK Bakal Sama dengan Motor Konvensional?

Tangkapan layar Webinar Kemenhub
Insentif biaya uji tipe kendaraan listrik

"Untuk sepeda motor uji tipe menggunakan motor bakar nilainya sekitar Rp 9,5 juta, tapi untuk kendaraan bermotor listrik hampir separuhnya yakni Rp 4,5 juta," kata Pandu Yunianto.

"Seiring dengan peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, Kementerian Perhubungan berupaya memberikan kemudahan atau menurunkan tarif terkait sertifikat uji tipe kendaraan," sambungnya.

"Ini sedang dalam usulan dengan kementerian Keuangan," tambahnya.

Pandu menambahkan, nantinya biaya uji yang ditetapkan PP No. 15 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan Kementerian Perhubungan akan terjadi penurunan. 

Baca Juga: Ngobrol Virtual Soal Kendaraan Listrik, Uji Tipenya Ribet Gak Sih?

"Jadi untuk biaya uji sepeda motor yang saat ini Rp 50 juta, untuk kendaraan bermotor listrik itu bisa diturunkan sampai Rp 10 juta," ujar Pandu.

"Jadi ini penurunnya sangat-sangat signifikan," tutupnya.

Kalau hal ini bisa diaplikasikan untuk semua warga Indonesia, pasti hasrat bikers meminang motor listrik bakal sangat tinggi.

Tangkapan layar Webinar Kemenhub
Tarif sertifikat uji tipe dan usulannya

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular