Street Manners: Masih Berani Bikin Polisi Tidur Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta

Ahmad Ridho - Rabu, 2 Desember 2020 | 13:10 WIB
Stefanus Yoga
Masih nekat bikin polisi tidur asal-asalan, siap-siap penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta.

MOTOR Plus-online.com - Masih nekat bikin polisi tidur asal-asalan, siap-siap penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta.

Sudah biasa saat melintasi jalan selalu ada polisi tidur.

Bukan cuma di jalan perumahan atau komplek, di jalanan kampung juga banyak yang bikin polisi tidur.

Sebenarnya membat polisi tidur enggak melanggar karena untuk mengendalikan kecepatan kendaraan dan menghindari pemotor ngebut.

Baca Juga: Banjir Pujian dan Cibiran, Tes Sokbreker Honda ADV150 Angkut Dua Sak Semen Sekaligus

Baca Juga: Gak Boleh Sembarangan Bikin, Ini Jenis dan Spesifikasi Polisi Tidur yang Diperbolehkan

Tapi membuat polisi tidur ada batasan atau aturannya, enggak bisa sembarangan dengan ukuran yang melebihi batas dan malah membahayakan pemotor.

Ukuran polisi tidur yang terlalu lebar atau tinggi tentu bisa menyulitkan pemotor.

Bagian bawah motor bisa terbentur coran polisi tidur.

Jika dilaporkan, pembuat polisi tidur bisa dipenjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta.

Baca Juga: Gak Cuma Dibenci Biker, Polisi Tidur Bikin Ibu Hamil Melahirkan di Ambulans

Pembuatan polisi tidur sudah diatur ukuran dan ketinggiannya, jangan sampai malah membahayakan.

Hal itu juga sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku.

Yang bisa diancam penjara atau denda pembuat polisi tidur yang ukurannya besar bahkan cenderung membahayakan.

Kalau menemukan polisi tidur berukuran besar, lancip dan jumlahnya terlalu banyak bisa dilaporkan.

Baca Juga: Menyebalkan, Nih Dia 7 Polisi Tidur Dibenci Biker Malaysia, Ada Yang Mirip Indonesia?

Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.

Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.

Pasal 274 menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Sementara pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: Ini Polisi Tidur Paling Bahaya di Dunia, Ban Jadi Robek dan Bikin Kapok Pelanggar

Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.

Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular