Gawat Pemerintah Batasi Pergerakan Orang di Jawa dan Bali Demi Tekan Pandemi

Aong - Kamis, 7 Januari 2021 | 09:16 WIB
Tribun Jabar/Ery Chandra
Ilustrasi pembatasan gerakan orang

Baca Juga: Gawat Nih Bantuan Langsung Tunai Distop Setelah Risma Jadi Menteri

Juga, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.

Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).

Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara untuk restoran dapat menerapkan makan ditempat atau dine in dengan batasan 25%.

Baca Juga: Gawat Kota Bandung Dijaga TNI, Polri dan Satpol PP Hadang Pendatang Tanpa Rapid Test, Ini Waktunya

Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.

Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Pemerintah putuskan batasi kegiatan di Jawa Bali mulai 11-25 Januari.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular