Baca Juga: Gawat Nih Bantuan Langsung Tunai Distop Setelah Risma Jadi Menteri
Juga, dilakukan pembatasan jam buka seperti pada pusat perbelanjaan yang dibatasi hingga pukul 19.00.
Kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan dengan metode dalam jaringan (daring).
Tempat ibadah juga dibatasi dengan memberlakukan kapasitas 50% dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk restoran dapat menerapkan makan ditempat atau dine in dengan batasan 25%.
Baca Juga: Gawat Kota Bandung Dijaga TNI, Polri dan Satpol PP Hadang Pendatang Tanpa Rapid Test, Ini Waktunya
Operasional untuk pesan antar tetap diizinkan selama pembatasan.
"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," terang Airlangga.
Nantinya aturan mengenai pembatasan akan diterbitkan oleh kepala daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Pemerintah juga akan memonitor penerapan kebijakan tersebut.
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul: Pemerintah putuskan batasi kegiatan di Jawa Bali mulai 11-25 Januari.
KOMENTAR