Buruan Diurus, Begini Cara Bayar Perpanjangan dan Daftar SIM Baru Secara Online

Ahmad Ridho - Selasa, 9 Februari 2021 | 12:30 WIB
Kompas.com
uruan diurus bro, begini cara bayar perpanjangan dan daftar SIM baru secara online.

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus bro, begini cara bayar perpanjangan dan daftar SIM baru secara online.

Bikers harus tahu cara membayar perpanjangan dan daftar SIM baru via online nih.

Pendaftaran pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau pun perpanjang bisa dilakukan secara daring atau online.

Dengan cara ini pemohon tidak perlu repot-repot mengantre atau datang langsung ke kantor Satpas hanya untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Gak Perlu Antre, Bikers Bikin SIM Online Saja, Begini Caranya

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 9 Januari 2021, Jangan Sampai Salah Lokasi Nih

Terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini di mana masyarakat diimbau untuk menghindari aktivitas di luar rumah apalagi di tempat yang banyak berkerumun massa.

Melakukan pendaftaran secara daring mempunyai sejumlah kelebihan, selain tidak perlu antre, pemohon juga bisa memilih hari yang sesuai.

Dengan begitu, pemohon bisa meluangkan waktu khusus untuk mencari SIM baru atau mengurus perpanjangan.

Sementara itu, untuk pembayarannya juga bisa dilakukan langsung dari anjungan tunai mandiri ( ATM).

Baca Juga: Cara Registrasi SIM Online, Bikers Gak Perlu Antri Panjang Lagi Nih

Dilansir dari situs resmi Korlantas.polri.go.id dijelaskan bahwa metode pembayaran bisa dilakukan dengan BRIVA.

Pemohon bisa melakukan pembayaran di chanel-chanel ATM BRI atau pun menggunakan internet banking, untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.

1. Pilih menu pembayaran

2. Pilih menu BRIVA

Baca Juga: Ini Faktanya, Heboh Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM A Dan C

3. Masukkan kode pembayaran yang sudah didapatkan

Pembayaran juga bisa dilakukan di loket-loket pembayaran berlogo onpays ( online payment system).

Sedangkan untuk besaran biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan biaya yang tertera pada email.

Setelah membayar biaya pembuatan SIM dilakukan, pemohon selanjutnya bisa datang ke kantor Satpas SIM sesuai dengan hari dan tanggal yang sudah dipilih.

Baca Juga: Siap-siap, Korlantas Polri Akan Ubah Konsep Ujian Pemohon SIM

Selain itu, pemohon juga harus membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan SIM seperti KTP serta surat keterangan kesehatan.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru.

Seperti ujian teori dan juga praktik serta keterampilan melalui simulator.

Tetapi, ujian tersebut tidak berlaku bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Membayar Perpanjangan dan Pendaftaran SIM Baru Secara Online", 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular