Viral Video Emak-emak Naik Motor Masuk Tol Tanpa Helm, Ancaman Penjara Menanti

Galih Setiadi - Kamis, 18 Februari 2021 | 07:22 WIB
IST
Emak-emak naik motor masuk tol gak pakai helm.

MOTOR Plus-online.com - Bikin geger, emak-emak naik motor masuk tol malah enggak pakai helm.

Masih banyak tingkah laku emak-emak yang bikin resah ketika berada di jalanan.

Bahkan banyak juga emak-emak naik motor masuk tol dari beberapa waktu lalu.

Misalnya kejadian yang satu ini, yang justru bikin geleng-geleng.

Baca Juga: Video Driver Ojol Ngebut Naik Motor di Jalan Tol, Gimana Prosedur Keluar dan Dendanya?

Baca Juga: Geger! Emak-emak Naik Motor di Bogor Ngamuk Ditegur Gara-gara Lawan Arah, Begini Penjelasan Polisi

Seorang emak-emak keciduk naik motor lewat tol yang berusaha disetop petugas.

Lokasinya sendiri diduga berada di Tol Jagorawi.

Terlihat dari plang jalan yang menunjukkan Gn. Putri dan juga Kranggan.

Aksi nekat emak-emak tersebut terekam jelas dashcam mobil di belakangnya.

Baca Juga: Terpeleset di Perlintasan Rel Kereta, Pemotor Emak-Emak Nyaris Terlindas Mobil

Videonya beredar luas di media sosial, salah satunya dari akun YouTube UpS INFO.

Dari video itu, sopir mobil di belakangnya sontak heboh lihat emak-emak itu.

"Inilah emak-emak 021," bilang sopir mobil itu.

"Emak-emak ini, emak-emak masuk tol, kacau-kacau..." lanjutnya heboh.

Baca Juga: Heboh Sepeda Bisa Masuk Tol Ternyata Motor Sudah Dibolehkan di Tiga Wilayah

"Aduh aduh, mana jalannya di tengah lagi," katanya lagi.

Pemotor tersebut juga terlihat enggak mau berhenti ketika dipepet petugas.

"Diberhentiin gak mau berhenti," kata penumpang itu.

"Iya harusnya berhenti," balas sopir mobil.

Baca Juga: Mantaf Motor Sudah Boleh Masuk Tol di 3 Wilayah Karena Didukung Peraturan Pemerintah

Lebih jelasnya brother bisa tonton videonya di bawah ini:

Banyak faktor seringnya pemotor masuk jalan tol, salah satunya adalah minimnya rambu penunjuk jalan.

Padahal pemotor yang melintas di jalan tol dengan sengaja bisa dipenjara dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Hal ini mengacu pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang megemudikan kendaran bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Video Kejar-kejaran Pemotor Dengan Petugas Patroli di Jalan Tol Medan, Mobil Petugas Kalah Kencang

Pihak operator jalan tol juga memiliki standar prosedur apabila ada pelanggaran seperti ini terjadi di wilayah kerjanya. Pengendara tersebut akan dikejar oleh petugas untuk kemudian digiring ke pintu keluar.

Untuk menghindari hal-hal yang enggak diinginkan, pemotor harus waspada dan selalu bertanya sebelum salah jalan apalagi sampai melintas di jalan tol.

Source : Youtube.com,UU no 22 tahun 2009
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular