Resmi Meluncur, Ini Perbedaan Kamera ETLE Biasa Dengan ETLE Mobile

Erwan Hartawan - Senin, 22 Maret 2021 | 13:15 WIB
Kolase Antara
Perbedaan tilang biasa dan tilang elektronik

MOTOR Plus-Online.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.

ETLE Mobile resmi diperkenalkan pada Sabtu (20/3/2021).

Tercatat ada 30 ETLE Mobile yang akan dioperasikan Polda Metro Jaya.

Nantinya ETLE Mobile bakal mengawasi titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Tertangkap Kamera ETLE Mobile Lakukan Pelanggaran, Dalam 7 Hari Dapat Surat Cinta

Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal

Penggunaan ETLE Mobile pun menjadi pertanyaan masyarakat.

Apa sih perbedaan ETLE biasa dengan ETLE Mobile?

Mengutip dari NTMC Porli, ETLE mobile sebenarnya punya fungsi yang sama.

Artinya ETLE mobile juga akan merekam berbagai pelanggaran yang dilakukan para pengendara.

Baca Juga: Makin Canggih, Polda Metro Jaya Segera Luncurkan Kamera ETLE Berjalan

Perbedaan terletak pada penempatannya saja.

Jika ETLE biasa bersifat tidak bergerak atau memantau satu titik saja.

Sedangkan ETLE mobile ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.

Ini membuat ETLE bisa bergerak dari satu tempat ke tempat lain.

Baca Juga: 5 Besaran Sanksi Tilang Elektronik, Lumayan Nguras Kantong Bro

“ETLE mobile merupakan penindakan menggunakan kamera ETLE secara bergerak yang di mana kamera itu bisa berpindah."

"Di antaranya di helm, dash cam atau dashboard mobil patroli, dan juga body cam,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari NTMCPolri.

Sambodo melanjutkan, dengan pergerakan yang bisa berpindah-pindah diharapkan penindakan ETLE mobile ini dapat menjangkau wilayah-wilayah yang belum dilengkapi dengan ETLE biasa.

ETLE biasa dan ETLE Mobile pun juga mempunyai besaran sanksi yang sama.

Jika pengendara terkena, nantinya akan dikirim surat tilang ke alamat yang tercantum dalam STNK.

Baca Juga: Polisi Akan Pakai Kamera Tilang Elektronik Portable, Dipasang di Mana?

Pengendara berhak melakukan penolakan jika punya bukti yang kuat.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular