Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik

Erwan Hartawan - Selasa, 23 Maret 2021 | 12:30 WIB
Tribun Pontianak
12 Pelanggaran yang kena tilang elektronik

Baca Juga: Resmi Meluncur, Ini Perbedaan Kamera ETLE Biasa Dengan ETLE Mobile

Untuk penindakan bagi pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera pengawas akan mendapatkan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut ini jenis pelanggaran yang diincar dan besaran denda tilang elektronik.

1. Tidak Pakai Sabuk Keselamatan

2. Memakai Ponsel

3. Melanggar Batas Kecepatan

4. Pakai Pelat Nomor Palsu

5. Melawan Arus

Baca Juga: Tilang Elektronik Berjalan Diluncurkan Hari ini, Ada 3 Jenis Modelnya

6. Menerobos Lampu Merah

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular