Berlaku Nasional, 12 Pelanggaran Yang Bisa Kena Tilang Elektronik

Erwan Hartawan - Selasa, 23 Maret 2021 | 12:30 WIB
Tribun Pontianak
12 Pelanggaran yang kena tilang elektronik

7. Tidak Pakai Helm

8. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

9. Pelanggaran Ganjil-genap

10. Masuk Jalur Busway

Baca Juga: Warga Depok Catat, Minggu Depan Tilang Elektronik Mulai Berlaku

11. Melebihi batas penumpang (over Pasenger)

12. Melebihi batas muatan (over Load).

Untuk besaran tilang pastinya berbeda-beda tergantung kesalahan dari pelanggar.

Baca Juga: Polisi Uji Coba Drone, Bisa Pantau Lalu Lintas Hingga Aksi Kriminal

Yuk jadi bikers yang baik dan mulai tertib berlalu lintas.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular