Awas, Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Kalau Bikers Buat Kesalahan Ini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 21 April 2021 | 11:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang. Awas, Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Kalau Bikers Buat Kesalahan Ini

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314.
 
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Dalam aturan yang lain, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual.

Baca Juga: Sekarang Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Ini Video Penjelasannya

Sedangkan pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama disebutkan, dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular