Awas, Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Kalau Bikers Buat Kesalahan Ini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Rabu, 21 April 2021 | 11:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang. Awas, Polisi Bisa Cabut SIM Seumur Hidup Kalau Bikers Buat Kesalahan Ini

MOTOR Plus-online.com - Awas, polisi bisa cabut SIM seumur hidup kalau bikers buat kesalahan ini.

Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah tentu harus dimiliki oleh pengendara mobil dan motor di jalan raya.

Hal tersebut tertulis di Pasal 77 (1) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal di atas dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.

Baca Juga: Langkah-langkah Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi HP, Gampang!

Baca Juga: Terkenal Pernah Tilang Istri Sendiri, Ini Kesibukan Aiptu Jailani Sekarang

Jika ketahuan tidak membawa atau memiliki SIM, akan dikenakan sanksi berupa tilang.

Aturan ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 88 ayat (2) pada Undang-Undang yang sama, yaitu:

Dalam pasal tersebut diterangkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Tapi gak cuma itu bro, ternyata ada ancaman sanksi lebih berat daripada denda.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Bisa Lewat Ponsel, Pemohon Siapin Uang Segini

Yaitu berupa pencabutan SIM, bahkan bisa dicabut seumur hidup.

"Iya bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran berat bisa dilakukan pencabutan," kata Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Jati kepada GridOto.com, Sabtu (17/4/2021).

Ia menuturkan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM bisa dicabut.

Faktor itu antara lain jika pengendara melakukan tindakan ugal-ugalan di jalan, mabuk dan melebihi batas yang telah ditentukan.

Baca Juga: Jangan Macam-macam Polisi Bisa Cabut SIM Selamanya Gara-gara Pelanggaran Sepele Ini

SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan merugikan banyak orang, juga pengendara yang melakukan tabrak lari.

Di mana sanksi ini disebutkan dalam pasal 89 ayat:

1) Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengendalian

Baca Juga: Bikin SIM Baru Secara Online Tetap Wajib Ikut Tes? Begini Kata Polisi

3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Penegasan terkait pencabutan SIM juga dijelaskan dalam Pasal 314.
 
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa, selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Dalam aturan yang lain, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 73 ayat (1) dikatakan, penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan/atau manual.

Baca Juga: Sekarang Bisa Perpanjang SIM Lewat HP, Ini Video Penjelasannya

Sedangkan pada pasal 74 ayat (1) dan (2) dalam aturan yang sama disebutkan, dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 (dua belas) SIM dicabut sementara, dan apabila telah mencapai 18 (delapan belas) maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambahan atas dasar putusan pengadilan.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular