Cara Dapatkan Pinjaman Online Tanpa Agunan dari Pemerintah, Sikat Bro

Galih Setiadi - Rabu, 28 April 2021 | 09:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi uang tunai. Cara dapetin pinjaman online tanpa agunan dari pemerintah, buruan sikat bro!

MOTOR Plus-online.com - Cara gampang dapetin pinjaman online tanpa agunan dari pemerintah, buruan sikat bro!

Bikers gak perlu bingung lagi cari tambahan modal, bisa ajukan pinjaman online dari pemerintah.

Buat bayar cicilan motor atau mungkin tambahan modal usaha pakai pinjaman online alias pinjol ini.

Soalnya pinjaman online ini bisa dipakai buat keperluan apa saja.

Baca Juga: Pemerintah Kasih Pinjaman Online Tanpa Agunan Syaratnya dari HP Isi Aplikasi dan Selfie

Baca Juga: Cepat Ambil di Bank BNI Pinjaman Tanpa Agunan Rp 500 Juta Cicilan Bisa 15 Tahun

Enaknya dalam mengajukan pinjaman bisa dilakukan dari tempat mana aja dalam pengajuan pinjol ini.

Uang cash yang ditransfer ke rekening dipersilakan untuk modal atau kebutuhan harian.

Buat ajukan pinjaman ini, brother perlu download aplikasi Link Aja.

Tinggal download dari Playstore atau App Store.

Baca Juga: KTA Pinjaman Tanpa Agunan Sampai Rp 500 Juta Cicilan 15 Tahun Cepat Ambil di Bank BNI

Perlu diketahui bahwa bukan sekadar sebagai dompet digital, LinkAja menawarkan fasilitas pinjaman online.

Pinjaman online via LinkAja tidak mensyaratkan agunan alias jaminan.

Kompas.com
Akses pinjaman online lewat LinkAja.

Selain itu, proses pengajuan dan pencairan dana pinjaman cukup mudah.

Pinjaman online ini cocok buat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu mendesak.

Baca Juga: Tunggu Apalagi Ada Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Nih Cara Dapetinnya

Namun, brother perlu registrasi dan aktivasi aplikasi LinkAja sebelum mengajukan pinjaman.

Jangan lupa siapkan data pribadi seperti KTP sebagai syarat pengajuan pinjaman.

Sekadar info, LinkAja bekerjasama dengan Kredit Pintar dan UKU sebagai penyedia pinjaman online.

Fasilitas pinjaman online ini diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: KTA Pinjaman Tanpa Agunan Sampai Rp 500 Juta Cicilan 15 Tahun Cepat Ambil di Bank BNI

Selain UKU, LinkAja juga bekerjasama dengan Pegadaian untuk memberikan pinjaman.

Hanya saja, pinjaman di Pegadaian harus menggunakan agunan.

Simak panduan mengajukan pinjaman online tanpa agunan via LinkAja setelah download aplikasnya LinkAja.

1. Login ke akun LinkAja dengan memasukkan user id dan password.

2. Ketuk menu "Lainnya" yang ada di halaman utama LinkAja.

3. Ketuk menu "Pinjaman" Layar ponsel akan menampilkan tiga pihak penyedia pinjaman online.

4. Pilih salah satu sesuai dengan kebutuhan.

5. Ketuk menu "UKU" bila ingin mengajukan pinjaman online tanpa agunan.

Baca Juga: Ada Pinjaman Sampai Rp 100 Juta, Begini Cara Daftarnya di Bank

6. Ketuk "Setuju" untuk mulai mengajukan utang pinjaman online.

7. Layar ponsel akan menampilkan jumlah minimal dan maksimal dana pinjaman, durasi pinjaman, dan rincian dana yang akan diterima peminjam.

8. Ketuk "Ajukan sekarang" dan isi identitas pribadi sesuai KTP, rekening bank, informasi pekerjaan, dan nomor kontak pribadi.

9. Setelah data masuk, pengajuan pinjaman akan diproses.

10. Tim UKU akan menghubungi brother selambat-lambatnya 2x24 jam.

Baca Juga: Pemerintah Kasih Bantuan Rp 3,55 Juta Plus Pinjaman Online Rp 10 Juta Cepat Daftarkan KTP dari HP

Bila pengajuan pinjaman diterima, nantinya akan menerima uang pinjaman tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.

Kalau ditolak bisa mengajukan pinjaman online kembali setelah 30 hari.

Namun, pastikan brother hitung penghasilan terlebih dahulu.

Supaya nantinya bisa membayar cicilan utang yang telah diajukan.


Artikel ini telah tayang di kontan.co.id berjudul "Cari utang tanpa jaminan? Ajukan pinjaman online via LinkAja cepat dan mudah"

Source : Kontan.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular