Awas Travel Gelap Bandel Selama Larangan Mudik Sanksinya Gak Cuma Disita

Galih Setiadi - Kamis, 29 April 2021 | 08:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Travel gelap bandel selama larangan mudik, sanksinya gak cuma disita lo!

Sejumlah kendaraan travel tersebut kini disita.

Para sopir terancam hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Sanksinya sesuai Pasal 308 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sanksi itu untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," kata Sambodo.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Mudik, Polisi Pantau Ketat Jasa Travel Gelap di Media Sosial"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular