Awas! Motor Kredit Hilang Jangan Lapor Polisi Dulu Klaim Bisa Hangus

Aong - Minggu, 27 Juni 2021 | 12:45 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pelayanan FIF Group sebelum pandemi

MOTOR Plus-online.com - Motor kredit hilang banyak yang bingung mesti lapor polisi atau ke pihak leasing terlebih dulu.

Awas! Motor kredit hilang jangan lapor polisi dulu klaim bisa hangus kalau salah urus dan kerugian ditanggung sendiri.

Motor kredit hilang jangan melapor ke polisi dulu karena berisiko klaim asuransi akan hilang.

Supaya tidak salah urus yang berakibat fatal ketahui lebih dulu cara yang benar.

Baca Juga: Duh STNK Hilang tapi Motor Belum Lunas, Tenang Begini Cara Ngurusnya

Baca Juga: Motor Masih Kredit STNK-nya Hilang, Ini Syarat Untuk Mengurusnya

Untuk itu harus kita tanyakan langsung ke orang yang paling tepat.

Mari tanya ke bagian leasing yang kompeten untuk menjawab jika motor hilang.

"Harus lapor ke bagian Asuransi yang ada di cabang lebih dulu.

Kemudian lapor ke polisi," jelas Charles Simaremare, Head of Corporate Communication FIFGROUP dikutip dari motorplus-online.com Kamis, 25 Juni 2020.

Penjelasan dari Charles untuk memudahkan proses pencairan dari klaim asuransi dan tidak bolak-balik.

Baca Juga: Koplak Debt Collector Tarik Paksa Motor Kredit Sudah Lunas Akhirnya Dikembalikan Lagi

Jika melaporkannya ke pihak polisi lebih dulu dikhawatirkan kunci kendaraan beserta STNK disita untuk dijadikan barang bukti dan berisko klaim hangus.

Padahal, kedua benda tersebut sangat diperlukan pihak leasing untuk mengajukan klaim asuransi motor kita.

Trus gimana jika sudah terlanjur melapor ke pihak kepolisian? Apa yang harus dilakukan?

Pihak leasing akan meminta kita surat kehilangan dan bukti penyitaan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Apakah Asuransi Motor Kredit Gugur Jika Dipakai Untuk Ojek Online?

Menurut Charles, korban yang langsung melapor ke pihak leasing akan memberi waktu pengaduan 5 x 24 jam sesudah kejadian.

"Nanti orang asuransi akan menjelaskan dan meminta berkas yang dibutuhkan," jelas Charles lebin rinci.

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa STNK beserta kunci kendaraan memiliki peranan yang sangat penting dalam proses klaim asuransi.

Sehingga kedua benda tersebut harus diamankan, jangan sampai kedua benda tersebut ikutan hilang.

Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?

Lalu bagaimana jika STNK beserta kunci kendaraan tidak ada? Apa yang terjadi, apakah klaim bisa dilakukan?

Apabila STNK beserta kunci kendaraan tidak ada, maka klaim asuransi tidak dapat dilakukan.

Sebab terdapat indikasi hilangnya motor tersebut bukan karena dicuri, melainkan karena digelapkan alias hanya akal-akalan.

Walaupun bisa, prosesnya akan berjalan lama, mesti menunggu penyelidikan dari kepolisian.

Berapa lama proses klaim asuransi motor kredit hilang?

Prosesnya sangat beragam, bisa 1 sampai 3 bulan.

Dari keterangan Abdul Wahab yang kehilangan Honda BeAT dan merupakan debitur FIF Group di Indramayu, katanya 14 hari kerja.

Selama proses klaim, debitur juga harus melunasi masa cicilannya yang sedang berjalan.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular