Bikers di Jabodetabek Gak Bisa Pergi Sembarangan, Harus Punya Surat Ini Selama PPKM Darurat

Fadhliansyah - Jumat, 9 Juli 2021 | 19:10 WIB
TribunJateng.com
Ilustrasi. Bikers di Jabodetabek Gak Bisa Pergi Sembarangan, Harus Punya Surat Ini Selama PPKM Darurat

Budi mengatakan, pada dasarnya aturan memiliki STRP bagi pekerja di sektor yang telah dikecualikan sudah dijalankan Pemprov DKI Jakarta.

Tapi, saat ini akan dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat dan akan berlaku pada wilayah aglomerasi lainnya.

Dengan demikian, penumpang transportasi umum dan pengguna kendaraan pribadi, khususnya di area aglomerasi selama PPKM darurat, wajib menunjukkan STRP ketika akan masuk, bila tidak akan diputar balik.

"Kewajiban STRP dalam SE yang sedang disusun lebih untuk daerah aglomerasi, tapi tidak hanya Jabodetabek saja, nanti juga berlaku bagi daerah aglomerasi lain, seperti Semarang, Surabaya, Joglosemar, dan lainnya," ucap Budi.

Baca Juga: Terapkan PPKM Darurat Beberapa Jalan di Bandung Bakal Buka Tutup, Bikers Cari Jalur Lain

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan telah menginstruksikan Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian untuk mempersiapkan SE baru terkait STRP.

Diharapkan, dengan STRP sebagai syarat penumpang dalam perjalanan, bisa menekan tingkat pergerakan atau mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat yang berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Jabodetabek, Perjalanan Darat Aglomerasi Juga Wajib STRP"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular