Naik Ojek Online Wajib Ada STRP Kalau Gak Mau Kena 'STRP', Aturan Baru PPKM Darurat

Joni Lono Mulia - Selasa, 13 Juli 2021 | 21:35 WIB
Kontan.co.id
Ilustrasi driver ojol (ojek online).

Dalam hal ini, tidak semua orang boleh bepergian menggunakan ojol dan taksi online selama masa PPKM Darurat sebagaimana aturan terbaru dalam SE 49 Tahun 2021.

Pada aturan itu disebutkan, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Artinya, masyarakat yang boleh menggunakan Ojol dan Taksi Online adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sedangkan, sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Selain itu, syarat naik Ojol dan taksi online yang harus dipenuhi yakni menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Syarat tersebut bisa dipenuhi dengan menunjukkan Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, bisa juga menggunakan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga: Debt Collector Mata Elang Kocar-kacir Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Begini Trik Jitu Saat Motor Akan Diambil Paksa

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular