Asyik Banget Bebas Pajak Progresif, Buruan Blokir STNK Cuma Pakai HP

Galih Setiadi - Jumat, 20 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Kompas.com
Jangan lupa blokir STNK biar bebas pajak progresif, caranya gampang

Untuk beberapa dokumen yang diperlukan dalam pengurusan pemblokiran kendaran terdiri dari:

1. Scan KTP pemilik kendaraan

2. Scan surat kuasa bermaterai dan KTP apabila dikuasakan

3. Scan surat akta penyerahan atau bukti bayar

4. Scan STNK atau BPKB jika ada

5. Scan Kartu Keluarga

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular