Girang Nih, Polda Metro Jaya Kasih Dispensasi Perpanjangan SIM SampaiTanggal Segini

Erwan Hartawan - Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Polda Metro Jaya kasih dispensasi sim

MOTOR Plus-Online.com - Brother kegirangan, Polda Metro Jaya kasih dispensasi perpanjangan SIM.

PPKM kembali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Meski diperpanjang kali ini Jakarta memasuki level 3.

Tak berbeda jauh dari PPKM level 4, PPKM ini tetap membuat masyarakat masih sulit keluar rumah.

Nah untuk itu pihak kepolisian ikut memperpanjang masa dispensasi berlaku SIM.

Pemberian dispensasi keterlambatan perpanjangan SIM hingga 7 September 2021.

Hal ini disampaikan lewat akun instagram @tmcpoldametro.

Dijelaskan bahwa dispensasi perpanjangan SIM akan diberikan buat pemegang SIM yang habis masa berlakunya dari tanggal 23-30 Agustus 2021.

Baca Juga: Asyik Nih SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Berlaku di 51 Wilayah

Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang

Artinya pemegang SIM engga harus terburu-buru datang buat perpanjang SIM.

Pemegang SIM bisa melakukan pada 31 Agustus sampai 7 September 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

1.Fotokopi KTP atau asli

2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku

3.Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Baca Juga: Hore SIM Mati Cukup Diperpanjang, Buruan Dicek Cuma Berlaku di Wilayah Ini

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

Biaya Perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Source : instagram @tmcpoldametro
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular