Trik Aman dari Debt Collector Motor Kredit Macet Tidak Disita Caranya Datangi Leasing dengan Resiko Begini

Aong - Selasa, 28 September 2021 | 08:45 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi debitur yang diduga kredit macet melawan debt collector

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang ketakutan motor atau mobil kredit macet disita debt collector.

Trik aman dari debt collector motor kredit macet tidak disita caranya datangi leasing dengan resiko begini berdasarkan kesepakatan.

Kini para debitur tak lagi diberi waktu lama dalam menunggak kredit macet kendaraan, dengan cepat disita debt collector.

Kalau dulu kendaraan kredit macet baru 3 bulan bisa disita debt collector kini lebih cepat lagi.

Penarikan motor kredit macet tidak sampe sebulan sudah bisa disita deb collector.

Dipercepatnya penyitaan motor kredit macet oleh debt collector sesuai dengan undang-undang baru tentang fidusia.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan benda, yang mana registrasi kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Namun bukan berarti tidak ada jalan keluar motor kredit macet sebulan akan ditarik debt collector.

Baca Juga: Gawat Debt Collector Sudah Bisa Sita Kendaraan Kredit Macet Gak Perlu Nunggu Sebulan Nunggak Sesuai Aturan Baru

Baca Juga: Sering Kejadian Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Lapor Kalau Gak Ada 4 Dokumen Ini

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) kasih penjelasan dalam acara Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto (24/9/2021). 

Kata Suwandi, pabila debitur mengalami masalah dalam melunasi cicilan bisa datang ke lembaga pembiayaan untuk cari jalan keluar.

"Bisa menyerahkan ke lembaga pembiayaan karena tidak mampu bayar, bisa meminta tolong dijual saja," jelas Suwandi.

Kata Suwandi dalam penjualan kendaraan kredit macet ini melalui proses lelang.

Sebelumnya dibuat kesepakatan, dari hasil penjualan jika ada lebihnya oleh leasing harus diserahkan kepada debitur.

Kendaraan kredit macet kini cepat disita 

Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mengatakan, sebelum penarikan kendaraan, leasing akan infokan kepada debitur bahwa mereka telah melewati masa pembayaran cicilan.

"Biasanya 7 hari setelah keterlambatan cicilan, maka akan diberikan surat peringatan pertama," ujar Suwandi dalam Ngobrol Virtual (Ngovi) GridOto (24/9/2021).

Baca Juga: Pernah Siram Muka Debt Collector, Nikita Mirzani Jadi Artis Terkaya Kalahkan Raffi Ahmad

Jika setelah 7 hari kemudian tak ada pembayaran atau 14 hari setelah waktu tertunggak maka akan diberikan surat peringatan kedua.

"Biasanya ada lagi surat peringatan ketiga itu jarak intervalnya 7 hari," sambungnya.

Tentunya hal ini dilakukan sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani debitur.

Suwandi jelaskan penarikan kendaraan ini tentu berbeda sebelum adanya aturan tentang Fidusia.

"Sebelum adanya undang-undang fidusia itu biasanya leasing akan menunggu sampai dengan 3 kali cicilan terlambat, artinya 90 hari," ucap Suwandi.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular