Bantuan Uang Rp 1,2 Juta Cair Lagi Bulan Oktober 2021 Ini, Siapkan Surat Keterangan Usaha

Ahmad Ridho - Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:20 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Uang tunai Rp 1,2 juta kembali cair bulan Oktober 2021 ini, jangan lupa syaratnya dipenuhi.

MOTOR Plus-online.com - Uang tunai Rp 1,2 juta kembali cair bulan Oktober 2021 ini, jangan lupa syaratnya dipenuhi.

Untuk pemilik usaha termasuk bikers yang punya toko spare part atau ban motor, bisa mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah.

Bantuan uang tunai Rp 1,2 juta ini masih akan disalurkan bulan Oktober 2021 ini.

Jangan lupa siapkan persyaratan, jika lolos bantuan Rp 1,2 juta langsung ditransfer.

Bantuan Rp 1,2 juta ini merupakan program BLT UMKM yang masih diperpanjang sampai bulan ini.

Program BLT UMKM ini didasarkan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 2 tahun 2021 dan petunjuk pelaksaan BPUM tahun 2021 Nomor 3 tahun 2021.

Rencananya, bantuan ini akan tetap lanjut hingga akhir tahun nanti.

Bantuan ini merupakan salah satu dukungan pemerintah terhadap masyarakat kecil pada masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Siapin e-KTP Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Cair Oktober Ini

Baca Juga: Ada Bantuan Sampai Rp 3 Juta yang Cair Bulan Ini, Buruan Daftar Lewat HP Pakai Aplikasi Ini

“Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) melalui BRO akan diperpanjang hingga lima bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan maksimal Desember 2021,” ujar Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengutip melalui laman resmi BRI.

Perpanjangan waktu untuk pencairan dana dana BPUM ini dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Dengan adanya perpanjangan penyaluran BLT UKM masyarakat dapat mengambil haknya dengan lebih leluasa.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini nantinya akan disalurkan melalui bank penyalur; BNI dan BRI .

Ada beberapa syarat bagi penerima BLT UKM /BPUM yang diprioritaskan diantaranya:

4 Syarat Agar diprioritaskan sebagai penerima BLT UMKM/BPUM Oktober 2021

1. Dipastikan masyarakat yang memiliki usaha mikro (UMK) beserta surat usulan calon penerima dari pengusul bantuan

2. Calon penerima wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun Surat Keterangan Usaha (SKU). Ini ditunjukkan bahwa bantuan akan menyasar dengan tepat

Baca Juga: Enak Nih, Bantuan Uang Tunai Rp 2,4 Juta Dibagikan Kemenbudristek Cara Dapetinnya Mudah

3. Calon penerima yang diprioritaskan adalah yang tidak memiliki Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari bank atau lembaga keuangan lainnya

4. Syarat wajib lainnya adalah calon penerima diprioritaskan bagi yang belum mendapatkan bantuan sosial yang disalurkan pemerintah

Merangkum dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, berikut cara mengecek penerima BSU 2021 melalui website resmi kemnaker.go.id

1. Langkah pertama Anda dapat mengunjungi website resmi Kemnaker, https://kemnaker.go.id/

Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Cair, Buruan Cek KTP dan Data Ini Jangan Kelupaan

2. Jika belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu. Jika sudah Anda dapat langsung login dengan akun terkait

3. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

Jika Anda termasuk penerima Bantuan Subsidi Upah, maka akan tercantum info pemberitahuan yang menyatakan Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021.

Sementara jika tidak terdaftar maka akan ada notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021.

 

 

Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: blt-umkm-rp12-juta-masih-berlanjut-oktober-2021-namun-diprioritaskan-hanya-untuk-yang-memenuhi-4-syarat-ini?page=3

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular