Hore Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 16 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Buruan pajak kendaraan sekarang, jangan sampai nyesel gak ikutan pemutihan.

Kabar gembira, ada pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini, buruan urus.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dihapus alias digratiskan.

Eits, gak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, yuk disimak.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Pemberian keringanan pajak kendaraan dalam rangka relaksasi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.

"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Baca Juga: Kesempatan Langka, Belasan Daerah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Dikasih Diskon Cepat ke Samsat Terdekat

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

Source : TribunPadang.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular