Lokasi SIM Keliling 21 Oktober 2021, Cuma Bisa Perpanjang 2 SIM Ini

Erwan Hartawan - Kamis, 21 Oktober 2021 | 06:55 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Lokasi SIM Keliling 21 Oktober 2021

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis 21 Oktober 2021.

Buat yang mau memakai layanan SIM Keliling sayangnya hanya perpanjang SIM A dan C.

Bukan tanpa alasan loh, pasalnya untuk SIM lain seperti B1 itu untuk mengemudikan kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Nantinya pemilik SIM ini punya prosedur khusus yang membedakannya dengan golongan SIM lain.

"Untuk SIM keliling tidak terdapat alat simulatornya,” kata Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto kepada Kompas.com.

“Pemohon harus tetap mengikuti ujian simulator yang hanya ada di Kantor Satpas." sambungnya.

Anrianto menambahkan, dasar hukum mengenai kewajiban mengikuti ujian simulator untuk melakukan perpanjangan SIM B I dan B II tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.

Disarankan agar pemohon SIM golongan tersebut tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang mepet atau mendekati habisnya masa berlaku.

Baca Juga: Mumpung Libur, Bisa Gak Perpanjang SIM Hari Ini Saat Tanggal Merah?

Baca Juga: Anti Ribet Perpanjang SIM Online Langsung Diserbu Pemohon, Biayanya Cuma Segini

Nah buat pemilik SIM A dan C yang mau perpanjang, kali ini Layanan SIM keliling 21 Oktober 2021 beroperasi tersebar di 5 titik DKI Jakarta.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB.

Dikutip dari twitter @TMCPoldaMetro, berikut lokasi SIM keliling di 5 daerah DKI Jakarta.

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Cuma Bayar Segini Perpanjang SIM Online, Gak Musti Ribet dan Gampang Caranya

Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling cuma sampai jam 14:00 WIB.

Adapun biaya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu;

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Syarat ini berguna untuk mempercepat proses dari perpanjang SIM.

Perpanjang SIM wajib membawa KTP dan SIM yang akan diperpanjang dan surat keterangan sehat dari dokter rujukan Polri.

Source : Twitter
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular