Siapin Biaya Segini Untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yang Beli Motor Bekas Wajib Tahu

Fadhliansyah - Selasa, 26 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Siapin Biaya Segini Untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor, Yang Beli Motor Bekas Wajib Tahu


MOTOR Plus-online.com - Segini biaya untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor, ternyata gak mahal.

Saat membeli motor bekas, brother sebaiknya segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Sayangnya kadang proses balik nama ini sering diacuhkan, dengan alasan malas mengurusnya.

Padahal balik nama kendaraan bermotor adalah proses penting yang akan memudahkan saat bayar pajak tahunan nantinya.

Karena saat bayar pajak kendaraan, dibutuhkan syarat berupa KTP asli sesuai nama yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nah kalau mau mengurus balik nama kendaraan bermotor, ada beberapa biaya yang harus dibayarkan.

Biaya yang dimaksud antara lain terdiri dari biaya administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya admisnistrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan BPKB.

Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, mengatakan ada biaya yang harus dibayarkan pada saat balik nama kendaraan bermotor, salah satunya BBNKB.

Baca Juga: Siapin STNK dan BPKB, Wilayah Ini Kasih Diskon Pajak Kendaraan hingga Gratis Balik Nama

"Biaya balik nama sendiri ada hitungannya, untuk biaya BBNKB kendaraan pertama atau baru sebesar 12,5 persen, kemudian untuk kendaraan selanjutnya atau beli bekas besarnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)," ujar Herlina, dikutip dari Kompas.com.

Jadi, untuk besaran biaya balik nama pembelian kendaraan seken akan dikenakan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kemudian untuk tarif lain seperti penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut rincian tarif PNBP yang harus dibayarkan sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 :

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga:

- Baru Rp.100.000
- Perpanjangan Rp 100.000

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga:

- Baru Rp.200.000
- Perpanjangan Rp 200.000

Baca Juga: Motor Bekas Honda Astrea Dilelang Murah Meriah, STNK BPKB Komplit Buruan Bungkus

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:

- Baru Rp 225.000
- Ganti kepemilikan Rp 225.000

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan empat atau lebih seharga:

- Baru Rp 375.000
- Ganti kepemilikan Rp 375.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Balik Nama Kendaraan, Ini Biaya yang Harus Disiapkan"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular