Enaknya Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 26 Oktober 2021 | 17:50 WIB
Serambinews.com
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini.

Selain pembebasan PKB, ada juga pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, berikut ketentuannya:

1. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100% (seratus persen) atau menyeluruh, termasuk Sanksi Administrasi/Denda Pajak Progressif;

2. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB tidak termasuk bagi Kendaraan Bermotor Penyerahan I (Pertama) atau Kendaraan Baru;

3. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk;

4. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB diberikan bagi Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang telah memiliki Badan Hukum serta memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek,sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Hadiah Jutaan Rupiah, Nih Syaratnya

Jangan lupa, ada juga pembebasan BBNKB II dengan ketentuan sebagai berikut:

1.Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan 100% (seratus persen) atau menyeluruh;

2.Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan kepada Kendaraan Bermotor yang akan melakukan Mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Utara dan Mutasi antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi (Mutasi antar SAMSAT);

3.Pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Keterangan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021.

Tunggu apalagi, brother yang berada di Sumatera Utara samperin Samsat dan bayar pajak kendaraan segera.

Source : BPPRD Sumatera Utara
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular