Viral Tukang Parkir Bisa Dilaporin Ke Polisi, Begini Kata Indomaret

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 Oktober 2021 | 17:25 WIB
Twitter/RDNADN
Viral tukang parkir bisa dilaporin ke polisi hingga masuk kurungan penjara, begini penjelasan Indomaret.

MOTOR Plus-online.com - Viral tukang parkir bisa dilaporin ke polisi hingga masuk kurungan penjara, begini penjelasan Indomaret.

Baru-baru ini viral foto banner parkir gratis bagi konsumen Indomaret.

Foto yang diunggah oleh akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021) kemarin.

Banner tersebut menjelaskan bahwa konsumen Indomaret dapat lapor polisi jika diminta uang parkir.

"Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.

Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Banner tersebut lantas mendapat berbagai reaksi dari netizen.

 

Baca Juga: Viral, Minimarket Ini Bongkar Cara Agar Tak Dipalak Tukang Parkir Liar

Baca Juga: Wajib Tahu Nih, Perbedaan Tukang Parkir Liar Dan Tukang Parkir Resmi

Beberapa netizen meminta kebijakan tersebut diterapkan di semua cabang Indomaret.

“Ayo dong nih taro di semua cabang,” tulis akun @supersonicsad di kolom komentar.

“Udah berbulan-bulan gue ga ke Indomaret deket rumah, karena ga sudi bayar (parkir),” tulis @windyarn.

Namun beberapa netizen lainnya berpendapat tidak masalah keluar uang Rp 2 ribuan untuk sekedar tukang parkir.

Baca Juga: Jangan Takut, Ketemu Tukang Parkir Liar Bisa Adukan Kesini Nih

"sbnrnya gue ga masalah dengan adanya tukang parkir, asal dia keliatan kerjanya, misal bantu narikin motor, bantu berhentiin kendaraan dr lawan arah kalo nyebrang, ini udah pas dateng dia duduk aja, pas udah keluar dia bediri di belakang motor, pas udah dikasih malah lanjut ngopi," kata @babanananana.

"Ko sedih ya.. padahal cuma 2ribu gitu. Dia juga kaga mau kaliii jadi kang parkir. Tp kan dgn cara itu dia bisa ngehidupin dan ngebiayain keluarga dan anak2nya. apa salahnya sih, saling membantu," tulis @marmutmerahati.

Terpisah, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.

Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi.

Baca Juga: Parkir Gratis di Mini Market Kenapa Ada Tukang Parkirnya? Begini Kata YLKI

“Betul, foto tersebut di toko Indomaret area Bekasi,” kata Wiwiek Yusuf dikutip dari KOMPAS TV, Rabu (27/10/2021) siang.

Wiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

"Ya di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian," ujarnya.

Kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.

Baca Juga: Gokil, Satu Hari Pendapatan Tukang Parkir Bisa DP Motor Baru

“Agar konsumen lebih convinience atau nyaman,” tandasnya.

Persoalan lahan parkir ini memang kerap menjadi polemik, baik bagi pemilik usaha maupun masyarakat yang merasa terganggu.

Padahal, pemerintah sudah memberikan aturan yang jelas mengenai parkir.

Secara umum, peraturan mengenai retribusi parkir diatur dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Gak Banyak Tau, Begini Kesepakatan Tukang Parkir dan Mini Market

Pada Pasal 110 ayat 1 huruf e disebutkan bahwa retribusi parkir termasuk dalam jenis retribusi jasa umum.

Sementara mengenai teknis retribusi parkir di tempat umum diatur oleh Perda berdasarkan masing-masing daerah.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Viral Konsumen Indomaret Bisa Lapor Polisi Jika Diminta Uang Parkir, Ini Kata Perusahaan





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular