Tukang Parkir Nangis Kehilangan Pekerjaan, Dilaporin Bisa Masuk Penjara 9 Tahun

Ardhana Adwitiya - Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:45 WIB
Warta Kota
Ilustrasi tukang parkir. Tukang parkir nangis guling-guling kehilangan pekerjaan mereka, jika dilaporin ke polisi bisa masuk penjara 9 tahun.

MOTOR Plus-online.com - Tukang parkir nangis guling-guling kehilangan pekerjaan mereka, jika dilaporin ke polisi bisa masuk penjara 9 tahun.

Seperti brother tahu, minimarket seperti Indomaret pasti punya tukang parkir.

Namun kayaknya tukang parkir bakal nganggur karena sebuah cuitan di Twitter.

Baru-baru ini viral di media sosial Twitter cuitan tentang parkir gratis di Indomaret.

Cuitan tersebut memuat foto banner di sebuah Indomaret.

Pada banner tersebut, konsumen Indomaret bisa lapor polisi jika diminta uang parkir.

Cuitan viral itu dikirim akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021).

“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.

Baca Juga: Viral, Minimarket Ini Bongkar Cara Agar Tak Dipalak Tukang Parkir Liar

Baca Juga: Wajib Tahu Nih, Perbedaan Tukang Parkir Liar Dan Tukang Parkir Resmi

Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.

Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi.

 

Baca Juga: Jangan Takut, Ketemu Tukang Parkir Liar Bisa Adukan Kesini Nih

“Betul, foto tersebut di toko Indomaret area Bekasi,” kata Wiwiek Yusuf dikutip dari Kompas.tv, Rabu (27/10/2021) siang.

Wiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

“Ya di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian,” ujarnya.

Kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.

Baca Juga: Parkir Gratis di Mini Market Kenapa Ada Tukang Parkirnya? Begini Kata YLKI

“Agar konsumen lebih convinience atau nyaman,” tandasnya.

Tukang parkir bisa kehilangan pekerjaan nih jika banner tersebut dipasang di semua Indomaret.

 

Source : Kompas.tv
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular