Siapin HP Buka Link Ini, Bantuan Uang Rp 1 Juta Diberikan Buat Nasabah Mandiri, BRI dan BNI

Ahmad Ridho - Selasa, 16 November 2021 | 10:06 WIB
Kompas.com
Siapin HP Buka Link Ini, Bantuan Uang Rp 1 Juta Diberikan Buat Nasabah Mandiri, BRI dan BNI

MOTOR Plus-online.com - Khusus nasabah Mandiri, BRI dan BNI siap-siap dapat bantuan Rp 1 juta dari pemerintah.

Jangan lupa untuk memastikan apakah nama Anda bisa siapkan HP dan buka link yang sudah disiapkan.

Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Sebagaimana dengan bantuan Rp 1 juta dari pemerintah yang ditransfer bulan November 2021 ini buat masyarakat dan juga bikers. 

Cara untuk mengetahui masyarakat atau bikers termasuk sebagai penerima atau tidaknya tinggal tengok link ini dari HP alias ponsel.

Sebagai info, bantuan Rp 1 juta dari pemerintah itu merupakan bagian program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Tujuan BSU adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

BSU diberikan kepada pekerja dengan syarat-syarat tertentu.

Baca Juga: Bantuan Terbaru Rp 2 Juta Dibuka, Buruan Daftar Cuma Sampai November

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Cair Bulan November Ini Ke Nasabah BRI, BNI Dan Mandiri, Siapin NIK KTP Yuk!

SImak syarat dan cara melakukan pengecekannya berikut ini.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus dengan nominal Rp 1.000.000.

Ada syarat-syarat yang harus diketahui bagi calon penerima BSU.

Penerima bisa mengecek status BSU melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, apa saja syarat serta bagaimana cara mengecek status penerima BSU?

Dilansir laman bsu.kemnaker.go.id, berikut syarat bagi calon penerima BSU:

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  • Memiliki Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  • Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Khusus November Ini Nasabah BRI, BNI dan Mandiri Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah Cek Saldo ATM

 

Cara Cek Status penerima BSU

1. Cek BSU di Laman Kemnaker

Berikut cara cek lewat laman Kemnaker:

- Akses laman kemnaker.go.id;

- Buat akun terlebih dahulu apabila belum;

- Apabila sudah, login ke akun Anda;

- Lengkapi profil biodata diri;

- Cek pemberitahuan;

- Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca Juga: Bantuan Terbaru Rp 2 Juta dari Pemerintah, Syaratnya Pakai Nomor Ini

2. BPJS Ketenagakerjaan

Adapun cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha;

- Klik Lanjutkan.

Apabila lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

Nah begitu cara cek apakah masyarakat atau bikers termasuk sebagai penerima atau bukan dari bantuan Rp 1 juta dari pemerintah.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular