PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 6 Bantuan Pemerintah Masih Disalurkan, Cek Pakai KTP Dan KK

Ardhana Adwitiya - Selasa, 16 November 2021 | 13:20 WIB
Kolase Kompas
PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi sampai 2 minggu, masih ada 6 bantuan pemerintah yang bakal disalurkan, cepet cek pakai KTP dan KK.

MOTOR Plus-online.com -  PPKM Jawa-Bali diperpanjang lagi sampai 2 minggu, masih ada 6 bantuan pemerintah yang bakal disalurkan, cepet cek pakai KTP dan KK.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang lagi untuk pulau Jawa-Bali selama 2 pekan atau sampai tanggal 29 November 2021.

Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya pada Senin (15/11/2021).

Luhut menuturkan, selama dua pekan mendatang secara keseluruhan ada 26 kabupaten/kota yang masuk Level 1 PPKM dan 61 kabupaten/kota yang masuk pada Level 2 PPKM.

Selain itu, selama dua pekan mendatang ada 41 kabupaten/kota menjalankan PPKM Level 3.

PPKM diperpanjang, tenang masih ada bantuan pemerintah yang dibagi-bagikan.

Seperti bantuan sosial PKH, bantuan subsidi upah (BSU), BLT UMKM, dan masih banyak lagi.

Setidaknya ada 6 bantuan pemerintah yang akan disalurkan.

Baca Juga: Bantuan Terbaru Rp 2 Juta Dibuka, Buruan Daftar Cuma Sampai November

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Cair Bulan November Ini Ke Nasabah BRI, BNI Dan Mandiri, Siapin NIK KTP Yuk!

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan sosial (bansos) untuk PKH diperuntukkan bagi penerima manfaat keluarga miskin, yang anggota keluarganya memiliki:

- Ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun

- Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat

- Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.

Berdasarkan laman PKH Kemensos, pada November 2021 penyaluran bansos PKH memasuki tahap ke-4.

Simak cara mengecek penerima manfaat bansos PKH:

- Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan data wilayah penerima manfaat

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP

- Ketik kode Captcha Klik "Cari Data".

Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 2 Juta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Penerimanya

2. BLT UMKM atau BPUM

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM akan kembali menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku usaha mikro.

Besaran BPUM yang diterima juga masih tetap yakni sebesar Rp 1,2 juta per-pelaku usaha mikro.

Pencairan BPUM atau bantuan pemerintah senilai Rp 1,2 juta ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Nasabah BNI dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan langkah berikut:

- Akses https://banpresbpum.id

- Masukkan NIK

- Klik "Cari"

Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Bagi Nasabah BRI, berikut prosedur pencairan BPUM bagi pelaku usaha mikro:

- Para penerima BPUM 2021 dapat melakukan pengecekan satu pintu melalui e-form BRI pada website https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan NIK yang tertera pada KTP

- Masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar

- Klik "Proses Inquiry"

Akan muncul pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bantuan Terbaru Rp 2 Juta, Bikers Termasuk Penerima?

3. Diskon Listrik PLN

Bantuan pemerintah diskon listrik PLN masih akan diperpanjang hingga akhir tahun.

Bagi pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 450 VA, akan mendapat diskon 50 persen.
Sementara, rumah tangga dengan daya 900 VA akan mendapat diskon 25 persen.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan terlebih dahulu apakah dirinya bisa mendapatkan diskon stimulus dari PLN dapat dilakukan dengan cara:

- Buka website https://portal.pln.co.id

- Klik "Diskon Stimulus Covid-19"

- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha Klik 'cari'

- Masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha

- Klik "simpan"

Kalau pelanggan termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang diberikan.

Apabila tidak termasuk dalam kategori penerima diskon listrik, maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Baca Juga: Bantuan Terbaru Rp 2 Juta dari Pemerintah, Syaratnya Pakai Nomor Ini

4. Bantuan Kuota Belajar Kemendikbud

Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan bantuan kuota belajar yang disalurkan setiap tanggal 11-15 setiap bulan hingga November 2021.

Berikut rincian besaran kuota internet yang diberikan:

- Siswa PAUD: 7 GB per bulan

- Siswa SD, SMP, dan SMA: 10 GB per bulan

- Pendidik PAUD dan SD-SMA: 12 GB per bulan

- Mahasiswa dan Dosen: 15 GB per bulan

- Penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 ditentukan berdasarkan pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diverifikasi dan divalidasi.

Untuk mengecek apakah bantuan kuota internet sudah masuk atau belum, bisa dilakukan dengan cara ini:

- Telkomsel: Melalui SMS dari Telkomsel atau dengan menghubungi *888# dan aplikasi MyTelkomsel.

- Indosat: Melalui aplikasi myIM3 atau dengan menghubungi nomor USSD *123*075# lalu pilih nomor satu.

- Tri: Dengan menghubungi nomor USSD *123*10*3# atau lewat aplikasi Bima+

- XL dan Axis: Melalui nomor *123# lalu pilih info atau lewat aplikasi aplikasi myXL dan AxisNet.

Baca Juga: Siapkan HP Buat Cek Termasuk Penerima, Bantuan Rp 900 RIbu Hingga 3 Juta Cair Bulan November 2021

5. Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP)

Kementerian Pariwisata dan Eknonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan Rp 2 juta dalam program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP). 

BPUP ditujukan bagi biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan pengusaha wisata lainnya.

Perlu dicatat, bantuan Rp 2 juta bagi pengusaha wisata ini ada batas waktunya.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.

Bikers dapat melaukan pendaftaran di LINK INI dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Adapun persyaratan sebagai berikut:

1. Jenis Usaha

Masuk dalam 6 kategori usaha:

- Biro perjalanan wisata

- Agen perjalanan wisata

- Spa

- Hotel melati

- Homestay

- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya

2. Legalitas Usaha

Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.

3. Skala Usaha

Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.

4. Belum Menerima Bantuan

Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.

5. Masuk Dalam Kabupaten/Kota Penerima

Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.

Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:

- Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

- 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.

Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah htanggal-tanggal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021.

1. Pendaftaran: 15-26 November 2021

2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021

3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021

 Baca Juga: Uang Rp 1 Juta dari Pemerintah Cair Bulan November 2021, Cek Nama Penerima via Link dari HP

6. Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji

Bantuan subsidi upah (BSU) atau yang dikenal juga sebagai BLT subsidi gaji kembali cair di tahun 2021 ini.

BSU ini diberikan kepada pekerja/buruh yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Dengan tujuan untuk memulihkan ekonomi para pekerja/buruh di masa pandemi ini.

Besaran BSU di tahun 2021 ini berbeda dari tahun lalu, tahun ini Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang diberikan Rp 1.000.000 sekaligus.

Untuk mengetahui apakah brother menjadi penerima BSU atau tidak, bisa lakukan cara di bawah ini.

1. Melalui kemnaker.go.id

Adapun cara cek penerima BSU melalui laman Kemnaker, yakni:

- Buka laman kemnaker.go.id;

- Buat akun terlebih dahulu, jika belum memiliki;

- Apabila sudah, login ke akun Anda;

- Lengkapi profil biodata diri;

- Cek pemberitahuan;

- Anda akan memperoleh notifikasi.

2. Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut cara cek penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan:

- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha;

- Klik Lanjutkan.

Pada laman bsu.kemnaker, disebutkan beberapa syarat penerima BSU, yakni:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Masih pada laman bsu.kemnaker, berikut notifikasi yang muncul pada penyaluran BSU kepada masyarakat:

1. Tersalurkan ke Rekening Anda

Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

2. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru

Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular