Uang Bantuan Rp 2 Juta Masuk Rekening Bulan November Ini, Cek Cara Daftar dan Syarat Penerimanya

Yuka Samudera - Rabu, 17 November 2021 | 07:07 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi uang.Uang bantuan Rp 2 juta masuk rekening, cek cara daftar dan syarat penerimanya nih bro!

MOTOR Plus-Online.com - Uang bantuan Rp 2 juta masuk rekening, cek cara daftar dan syarat penerimanya nih bro!

Kembali pemerintah menyalurkan bantuan di bulan November 2021 ini untuk masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Bantuan Rp 2 juta siap dicairkan ke rekening penerima. 

Cukup cek syarat penerima dan cara daftar.

Bantuan Rp 2 juta ini diberikan untuk bikers atau masyarakat yang bergerak di bidang usaha pariwisata.

Bantuan tersebut masuk dalam program Bantuan Pemerrintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) lewat Kementerian Pariwisata dan Eknonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Bansos kemenparekraf ditujukan bagi biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan pengusaha wisata lainnya.

Yang perlu dicatat, bantuan Rp 2 juta bagi pengusaha wisata ini ada batas waktunya.

Baca Juga: 2 Bulan Nonstop Uang Rp 2 Juta Dibagikan Pemerintah, Syaratnya Belum Pernah Dapat Bantuan

Baca Juga: Anak Usia Dini Sampai 6 Tahun Dapat Bantuan Rp 3 Juta Tiap Tahun, Masukkan Nama dan Alamat Sesuai KTP

Pendaftaran bansos Kemenparekraf

Pendaftaran bansos Kemenparekraf Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya, perlu disimak pendaftaran dibuka sejak 15-26 November 2021.

Bikers dapat melakukan pendaftaran di LINK INI dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Syarat penerima

Adapun persyaratan sebagai berikut:

1. Jenis Usaha

Masuk dalam 6 kategori usaha:

- Biro perjalanan wisata

- Agen perjalanan wisata

- Spa

- Hotel melati

- Homestay

- Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya

2. Legalitas Usaha

Memiliki NIB tahun 2018-2020 dari Lembaga Pengelola Online Single Submission (OSS) yakni Kementerian Investasi/BKPM.

3. Skala Usaha

Penerima BPUP adalah memreka yang usahanya ada di skala usaha kecil dan menengah.

4. Belum Menerima Bantuan

Syarat selanjutnya adalah pemilik usaha tersebut belum menerima bantuan lain yang diadakan pemerintah.

5. Masuk Dalam Kabupaten/Kota Penerima

Terakhir, usaha pariwisata yang didaftarkan berada di 35 kota/kabupaten yang termasuk dalam penerima program BPUP.

Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:

- Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

- 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS 2018-2020 pada kabupaten/kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Besaran Bantuan

Besaran BPUP adalah Rp 2.000.000 per bulan dan diberikan selama 2 bulan.

Sementara penyalurannya akan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.

Tanggal penting

Berikut ini adalah htanggal-tanggal yang harus diperhatikan bagi Anda yang ingin mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021.

1. Pendaftaran: 15-26 November 2021

2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021

3. Pencairan bantuan: 13-24 Desember 2021

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantuan Rp 2 juta bagi Pelaku Pariwisata Buka bpup.kemenparekraf.go.id"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular