Cepat Daftar Bantuan Rp 1,8 Juta Terbaru dari Pemerintah Untuk Masyarakat, Ini Dia Syarat Lengkapnya

Fadhliansyah - Selasa, 23 November 2021 | 07:50 WIB
Kompas.com
Ilustrasi uang tunai. Cepat Daftar Bantuan Rp 1,8 Juta Terbaru dari Pemerintah Untuk Masyarakat, Ini Dia Syarat Lengkapnya


MOTOR Plus-online.com - Daftar bantuan Rp 1,8 juta terbaru dari pemerintah untuk masyarakat, ini dia syarat lengkapnya.

Di bulan November 2021 ini memang ada beberapa bantuan pemerintah yang dicairkan, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Program Keluarga Harapan (PKH) misalnya.

Tetapi selain bantuan-bantuan tersebut, ada bantuan baru yang diberikan pemerintah.

Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) khusus bagi pelaku usaha pariwisata.

Bantuan bernama Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) ini besarannya adalah Rp 1,8 juta.

Sebagai informasi, BPUP diberikan untuk pemilik enam jenis usaha.

Yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.

Mengutip dari laman BPUP, penyedia akomodasi jangka pendek lainnya termasuk youth hostel, vila, bungalo, cottage, buper (bumi perkemahan), persinggahan karavan, motel, dan guesthouse.

Baca Juga: Ditransfer Uang Rp 1 Juta ke Rekening BRI, BNI, BTN dan Mandiri Dari Pemerintah, Buruan Cek Daftar Penerima

Selain itu, bantuan ini juga berlaku untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar di OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Pendaftaran dilakukan secara daring pada 15-26 November 2021 melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id.

Para pelaku usaha wajib memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa melanjutkan pendaftaran.

Menurut keterangan resmi dari Kemenparekraf, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku usaha pariwisata yang ingin ikut BPUP 2021:

- NIB (bisa dicek di laman pendaftaran).

- KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan).

- NPWP atas nama badan usaha.

- SPT tahunan (satu tahun terakhir).

- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format surat bisa ditemukan di laman BPUP).

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bantuan Rp 2 Juta Bulan November Untuk Pemilik Usaha Seperti Ini

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani dengan materai Rp 10.000.

- Akta Pendirian.

- Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART).

- Surat kuasa penunjukkan pengelolaan rekening.

"Saya berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan diri serta memanfaatkan bantuan yang diterima," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).

Ada 11 provinsi di Indonesia yang kabupaten/kotanya menjadi penerima program BPUP.

Di antaranya adalah Kepulauan Riau, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, Lampung dan Kalimantan Timur.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Pendaftaran Bantuan Kemenparekraf Rp 1,8 Juta untuk Pelaku Pariwisata"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular