TInggal Daftar Di Kecamatan, Dapat Bantuan Rp 8 Juta Dari Pemerintah

Joni Lono Mulia - Senin, 29 November 2021 | 07:00 WIB
Shutterstock
Ilustrasi uang.

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat termasuk bikers tinggal daftar di kecamatan, bisa dapat bantuan Rp 8 juta dari pemerintah.

Kondisi pandemi virus corona atau Covid-19 membuat pemerintah terus menyalurkan bantuan uang buat masyarakat.

Termasuk di antaranya bantuan pemerintah Rp 8 juta.

Masyarakat termasuk bikers bisa mendapat bantuan Rp 8 juta dari pemerintah dengan caranya mendaftarkan diri di kecamatan di bulan November ini.

Gak hanya bantuan Rp 8 juta, pemerintah juga telah memberikan bantuan Rp 1 juta, Rp 1,2 juta dan bantuan hingga Rp 3 juta.

Sasaran bantuan Rp 8 juta atau bansos ini berbeda dengan bantuan Rp 1 juta, Rp 1,2 dan bantuan hingga Rp 3 juta.

Bantuan Rp 1 juta untuk karyawan, bantuan Rp 1,2 untuk pelaku usaha UMKM dan bantuan PKH hingga Rp 3 juta untuk masyarakat miskin.

Pemberian bantuan kepada masyarakat dasarnya untuk meringankan beban ekonomi di masa pandemi virus corona atau Covid-19 beberapa waktu belakangan ini.

Baca Juga: Siapin KTP, 5 Bantuan dari Pemerintah Cair Hingga Akhir Tahun

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Bakal Ditransfer Pemerintah Lagi, SIapkan E-KTP

Begitupun bantuan Rp 8 juta yang diberikan per kepala kepada mahasiswa yang masih aktif kuliah.    

Bantuan Rp 8 juta diberikan lewat dinas sosial kabupaten atau kodya untuk biaya kuliah mahasiswa.

Nantinya mahsiswa harus melaporkan bantuan Rp 8 juta tersebut digunakan untuk bayar kuliah dibuktikan dengan kwitansi.

Proses validasi dan verifikasi terhadap mahasiswa yang terdaftar dilakukan di kecamatan. 

Seperti di Kodya Tangerang sebanyak 257 mahasiswa jadi sasaran penerima bantuan sosial atau bansos Rp 8.000.000.

Baca Juga: 1,6 Juta Nasabah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri Beruntung Ditransfer Uang Rp 1 Juta November Ini, Buruan Cek Di Sini

Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Eep Ruli berujar, pihaknya mulai melakukan verifikasi ulang kepada 257 sasaran per Jumat (26/11/2021).

Proses verifikasi ulang itu bertempat di 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang.

"Kita mulai keliling kecamatan untuk proses pengesahan, sambil kita verifikasi ulang," ucap Eep dalam keterangannya, Jumat.

"Hasil setelah dilakukan komunikasi mendalam, ada yang tidak jujur terkait data, akhinya kita batalkan. Jangan sampai dilanjut, malah mereka yang akan bermasalah dengan hukum," sambung dia.

Dia menguraikan, pihaknya melakukan verifikasi ulang karena penerima bansos memang harus memenuhi sejumlah kriteria.

Baca Juga: Bantuan Rp 900 Ribu Hingga 3 Juta Bakal Ditransfer Pemerintah Lagi, SIapkan E-KTP

"Di antaranya, (penerima bansos) tidak boleh menerima beasiswa pada program lainnya, seperti bidik misi, jalur prestasi, atau beasiswa lainnya," urai Eep.

Penerima, lanjut dia, juga harus warga Kota Tangerang, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, penerima harus bersekolah di universitas atau pendidikan tinggi sederajat lain yang minimal berakreditasi B.

Jurusan yang diambil harus minimal berakreditasi B.

Eep mengungkapkan, mulanya ada 315 mahasiswa yang mendaftarkan diri sebagai penerima bansos.

Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Masuk ke Saldo ATM, Modal Siapkan KTP Bisa Tambah Modal Bengkel

Kemudian, usai diverifikasi tahap pertama, mahasiswa yang lolos ada 257 orang.

Dia menegaskan, mahasiswa yang menerima bansos nantinya harus mengirimkan surat pertanggung jawaban (SPJ) saat membayar beban pendidikan menggunakan dana yang diberikan.

"Biaya kuliah apa pun yang dibayarkan harus mengirimkan bukti SPJ sebagai bukti pertanggungjawaban," kata Eep.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 257 Mahasiwa di Kota Tangerang Jadi Sasaran Penerima Bansos Rp 8 Juta

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular