Bikers Sudah Tahu Singkatan di STNK Seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ?

Indra Fikri - Selasa, 7 Desember 2021 | 13:20 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK.

Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenai biaya ADM.

Bagi brother yang telat bayar pajak kendaraan, pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.

Nah, buruan dicek deh STNK-nya, jangan sampai telat bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Cukup Rp 800 Ribuan Bisa Bawa Pulang Suzuki Shogun, STNK dan BPKB Lengkap

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular