Bikers Sudah Tahu Singkatan di STNK Seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ?

Indra Fikri - Selasa, 7 Desember 2021 | 13:20 WIB
GridOto.com
Ilustrasi STNK.

MOTOR Plus-online.com - Bikers sudah pada tahu singkatan yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), seperti BBNKB, PKB dan SWDKLLJ?

STNK merupakan dokumen wajib yang dimiliki dan dibawa oleh bikers untuk menunjukkan bukti identitas yang sah kendaraan.

Berbicara tentang STNK, pasti brother menemukan beberapa singkatan seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, hingga Biaya ADM.

Berikut ini MOTOR Plus beberkan kepanjangan dan artinya:

1. BBNKB

BBNKB merupakan singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Besarnya BBNKB adalah 10 persen dari harga motor (off the road)/ harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB) nya.

2. PKB

Baca Juga: Motor Bekas Yamaha Vega R Dilelang Murah Meriah, STNK dan BPKB Komplit

Baca Juga: Viral Video Oknum Petugas Samsat Minta Uang Rp 400 Ribu Saat Urus STNK Motor Hilang

PKB merupakan singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Besarnya PKB adalah 1,5 persen dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual motor.

3. SWDKLLJ

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

Bagi brother yang baru membayar pajak, SWDKLLJ sudah berganti nama menjadi SW-Jasa Raharja.

4. Biaya ADM

Biaya ADM kependekan dari biaya administrasi.

Baca Juga: Siapin STNK, 8 Wilayah Beri Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Tahun

Untuk motor baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama, baru dikenai biaya ADM.

Bagi brother yang telat bayar pajak kendaraan, pastinya akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja.

Nah, buruan dicek deh STNK-nya, jangan sampai telat bayar pajak kendaraan.

Baca Juga: Cukup Rp 800 Ribuan Bisa Bawa Pulang Suzuki Shogun, STNK dan BPKB Lengkap

Penulis : Indra Fikri
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular