PPKM Serentak Resmi Dibatalkan, Jangan Senang Dulu Ini Aturan Baru Pengganti Selama Libur Nataru

Ahmad Ridho - Sabtu, 11 Desember 2021 | 07:48 WIB
KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI
PPKM serentak akhirnya resmi dibatalkan, tapi jangan senang dulu karena ada aturan baru.

1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021.

2. tempat perbelanjaan

3. tempat wisata lokal

g. membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022

1. temasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton

2. yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang

h. menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

i. melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Resmi Dibatalkan Pemerintah

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular